Berandapublik.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan hearing bersama Komite Medik Rumah Sakit Umum Daerah Hasanudin Damrah (RSUD HD) Manna. Senin, 19/12/22
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi III, Dodi Martian, S.Hut, M.M didampingi Wakil Ketua Komisi III, Ikhsarudin, S.H diikuti Anggota Komisi III, Drs. Yunadi dan Minadi, S.H.
Dari Komite Medik RSUD HD Manna diwakili oleh seluruh dokter spesialis yang berjumlah 16 orang. Hearing dilaksanakan di ruangan rapat kerja Sekretariat DPRD.
Adapun pembahasan dalam hearing tersebut, sesuai dengan surat yang disampaikan Komite Medik RSUD HD Manna ke DPRD, yakni menyangkut hak para dokter dan tenaga kesehatan yang belum diberikan.
Diantaranya insentif daerah untuk dokter penanggungjawab pasien/dokter spesialis tahun 2022 yang masih tertunggak tiga bulan (Oktober, November, Desember). Jasa pelayanan pasien BPJS. Jasa pelayanan pasien Covid-19 dari tahun 2020 s/d 2022. Dan insentif pelayanan pasien Covid-19 tahun 2022.
Para dokter spesialis yang mewakili Komite Medik RSUD HD Manna berharap Anggota DPRD dapat memperjuangkan hak mereka yang belum diberikan. Sehingga dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat menjalankan kewajiban melayani pasien lebih prima.
Aspirasi yang disampaikan Komite Medik RSUD HD Manna akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD. Hal itu menjadi atensi utama untuk diselesaikan secepatnya. Hak para dokter dan tenaga kesehatan harus segera diberikan agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak terganggu.
“Aspirasi dan informasi dari para dokter spesialis yang mewakili Komite Medik RSUD HD ini akan kami telusuri segera. Kami akan cari apa penyebab hak-hak mereka tidak diberikan. Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan terkait persoalan ini.” terang Dodi Martian.(ans)