Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung DPRD BS. Selasa, (27/12/22).
Adapun dua Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut yakni, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 06 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Tatalaksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 tahun 2005, tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Tatalaksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H, serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
Hadir juga Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, S.E, M.M, Sekretaris Daerah, Sukarni, M.Si, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD dan Camat jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.
Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim menyampaikan, pengesahan raperda menjadi perda merupakan fungsi legislasi. Dalam tahun ini lebih lima raperda yang disahkan menjadi perda.
” saya berharap perda yang sudah disahkan dapat diterapkan dengan efektif dan bisa bermanfaat sebagai dasar hukum atau regulasi dalam kebijakan di pemerintahan.” harap Barli Halim. SE.(ans)