Berandapublik.com – Kabupaten Lebong, akhirnya dinilai belum siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022 ini.
Hal itu diperkuat dengan belum diterima Rekomendasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD Herru Dana Putra menyampaikan, Lebong belum memenuhi seluruh aspek yang tercantum dalam instrumen keputusan Mendagri Nomor: 188.5-5484 tahun 2020 tentang Instrumen Kesiapan Pemantauan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dalam instrumen itu kata Herru Dana Putra, Pemda Lebong belum memenuhi arahan Mendagri untuk penyesuaian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 DPT.
“Ada beberapa poin instrumen Kemendagri yang harus dilaksanakan. Salah satunya jika tidak memenuhi syarat 500 DPT per TPS, maka diputuskan untuk menambah TPS, panlih (panitia pemilih), dan penyediaan APBD,” kata Herru di ruang kerjanya, kemarin. Senin, (26/12).
Masih kata Herru Dana Putra, apabila syarat ini tidak dipenuhi, maka diputuskan untuk ditunda. Dan instrumen diisi oleh sampling sub kepanitiaan kecamatan dan desa.
“Di Lebong rata-rata tiga TPS jumlahnya 165 TPS. Karena ada 1 desa ada TPS nya mencapai 3 sampai 5 TPS. TPS tidak boleh dari 500 mata pilih,” ungkap Herru Dana Putra.
Jika lebih dari 500 DPT maka Konsekuensinya Panlih bertambah. Dengan bertambahnya jumlah panitia, maka operasionalnya akan bertambah.
“Sedangkan, anggaran sudah difinalkan dalam APBD Perubahan. Tidak mungkin, dirubah lagi.” tutup Herru Dana Putra.(jms)