Berandapublik.com – Menjelang akhir tahun 2022, Tim Penyidik dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu berhasil merampungkan berkas penyidikan kasus Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) Kertapati Kecamatan Pagar Jati.
Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Donald Sianturi, SH, MH, melalui Kasubsi Penmas Si Humas Aipda Farizal, MH, dalam keterangan tertulisnya menyebut, pihaknya telah menetapkan Buksin Effendi (44) yang menjabat sebagai Kepala Desa Kertapati dari tahun 2015 sampai dengan sekarang sebagai tersangka. Senin (26/12) kemarin.
” dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp494.890.534, berdasarkan Audit PKKN Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap kegiatan pengelolaan dana desa pada tahun 2019 yang lalu,” kata Aipda Farizal, MH
Adapun kerugian yang ditimbul itu, Aipda Farizal, MH dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
” Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Benteng, sehingga dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan.” pungkas Aipda Farizal, MH. (mag)