Pemkab Lebong Kuasakan Penyelesaian Tabat, Teken MoU Dengan Yusril

oleh -395 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Polemik Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara masih belum ada titik penyelesaian akhir.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi memberikan kuasa kepada Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang juga mantan mensesneg itu di Jakarta.

Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) ditandai dengan teken Memorandum of Understanding (MoU) antara Yusril dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori. Jum’at (13/1/23) kemarin.

Turut hadir Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar, Sekda Lebong Mustarani Abidin, Plt Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan, dan Kepala OPD terkait.

Bupati Lebong, Kopli Ansori yang didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin menyampaikan, bahwa kerjasama yang terjalin ini merupakan wujud dari kepedulian pemerintah Kabupaten Lebong untuk menyelesaikan sengketa Tabat antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.

“Ini adalah merupakan wujud pemda guna merespon keinginan masyarakat untuk segera menuntaskan masalah Tabat,” kata Kopli, Jum’at siang.

Dia berharap, semua pihak menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh pengacara kondang asal Jakarta tersebut.

Mustarani Abidin menyampaikan, meminta doa restu masyarakat kabupaten Lebong, agar sesuai keinginan masyarakat.

“Dan ini tahapannya. Mohon do’a restu agar sesuai keinginan kita bersama dan kita dukung niat pak bupati kita,” kata Mustarani Abidin.

Ia berharap, dalam perjalanannya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015 sehubungan penetapan Tabat antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, kembali dapat direvisi.

“Semua kita kuasakan sampai selesai dan inkhrah,” tutup Mustarani Abidin.

Terpisah, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen mengatakan, semua pihak mendukung langkah berani Bupati Lebong, beserta jajarannya dalam upaya menangani persoalan Tabat antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, dengan menempuh jalur hukum.

Dia menilai, jika menggunakan tenaga jasa ahli dalam hal ini pengacara kondang asal Jakarta, sudah terukur dan terencana.

“Ya Alhamdulillah, jajaran eksekutif sudah turun. Kita apresiasi langkah Bupati dengan konsepnya menempuh jalur hukum,” ujar Carles.

Selain itu ia mengingatkan masyarakat Lebong jangan terpancing polemik tapal batas tersebut.

Kata dia, meskipun belum tuntas, ia meminta masyarakat tetap santai menyikapi persoalan itu. Sebab, masih dalam proses perjuangan. Terlebih lagi, ia mengaku, legislatif tetap konsisten mendukung proses penyelesaian tapal batas tersebut.

Menurut Carles Ronsen, konsistensi pemkab dengan menyepakati anggaran untuk menggunakan jasa tenaga ahli. Termasuk menempuh jalur hukum dan meminta proses mediasi di Kemendagri. patut dihargai, meskipun pengesahan Permendagri tentang Tapal Batas itu dilakukan oleh kepala daerah sebelumnya.

“Ini sudah dibahas sebelumnya untuk dibawa ke jenjang lebih atas lagi, dan ini juga salah satu bentuk komitmen kita.” tutup Carles Ronsen.(jmd/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *