BPBJ Lebong Belum Terima Usulan OPD, Blacklist Perusahaan Tahun 2022

oleh -298 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Lebong memastikan hingga akhir Desember 2022 sampai 11 Januari 2023 belum menerima usulan blacklist perusahaan yang bergerak di bagian barang dan jasa tahun anggaran (TA) 2022.

Hal itu disampaikan Kabag Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Dodi Irawan kepada wartawan, Rabu (11/1) lalu.

“Belum ada yang masuk,” kata Dodi, menjabawab pertanyaan wartawan.

Usulan penetapan sanksi daftar hitam bisa berasal dari PPK, pokja pemilihan, pejabat pengadaan, agen pengadaan, dan rekomendasi APIP. Sesuai dengan Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

” Tidak ada. Tergantung PPK masing-masing dengan pihak eke 3 bila dituangkan dalam kontrak.” tutup Dodi.(jmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *