Berandapublik.com – Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, menyoroti Aktifitas PT Bengkulu Bio Energi (BBE). Perusahaan tambang Batubara yang berada di Kecamatan Tabah Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Dalam releasenya, Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, Zamhori Haryanto mengatakan, pada dasarnya Sebuah Perusahaan Batubara harus memiliki Good Mining Practice (GMP) atau kaidah teknik pertambangan yang baik yaitu suatu kegiatan yang mentaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi Batubara, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan dan reklamasi.
Reklamasi itu sendiri papar Zamhori, adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukkannya, berdasaarkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan pasca tambang.
Adapun aktifitas PT BBE Jelas Zamhori, dari laporan masyarakat kepada pihaknya, ada dugaan sudah melakukan pencemaraan di sebuah anak sungai, airnya sudah berwarna kuning bercampur bau minyak solar. Sehingga kualitas linggkungan dan ekosistem menjadi terganggu.
“ ada dugaan aktifitas PT BBE ini sudah mencemari sungai. Warna airnya sudah kuning dan berbau solar. Ini sudah termasuk tidak dapat memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem,” jelasnya.
Direktur PT. BBE Pebi, saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp mengenai dugaan ini belum memberi jawaban hingga berita ini diterbitkan. Redaksi berharap dan menunggu keterangannya sehingga dapat dimuat di edisi berikutnya.(mag)