Berandapublik.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Toko Retail (Ritel) wilayah Kabupaten Lebong,
Sidak dilakukan menyisir lokasi-lokasi tempat penjualan. Khususnya para distributor, toko ritel, dan pasar swalayan, guna mencegah peredaran makanan kedaluwarsa dan rusak. Sekitar pukul 09.00 WIB. Rabu, (21/12/22)
Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto menjelaskan, pengawasan bersama ini untuk memperkuat pengawasan yang selama ini sudah dilakukan oleh BPOM, menjelang perayaan Natal 25 Desember 2022 dan memasuki Tahun Baru 2023.
“Pengawasan ini dilakukan bersinergi dengan melibatkan beberapa pihak. Misalnya BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindagkop-UKM Lebong,” ujar Arnaldi Sucipto.
Arnaldi Sucipto menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan tim banyak menemukan barang yang tidak layak edar, penataan barang pangan dengan bahan konsumsi. Termasuk tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan P-IRT.
“Hasil pengawasan di beberapa toko masih terdapat produk pangan berdampingan dengan produk non pangan. Seperti detergen atau sabun-sabun dan racun nyamuk, terdapat produk yang tidak mempunyai izin edar baik P-IRT ataupun BPOM, terdapat beberapa kemasan produk yang rusak. Termasuk beberapa produk yang sudah kedaluwarsa,” terang Arnaldi Sucipto.
Dia juga menjelaskan, upaya yang dilakukan ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahan pangan berbahaya menjelang Nataru. Sedangkan sampel hasil sidak itu akan dibawa ke Laboratorium milik BPOM Provinsi Bengkulu.
Di sisi lain, BPOM Provinsi juga rutin melakukan pengujian sampel di sejumlah pasar. Sehingga dalam sidak itu tidak dilakukan pada seluruh pedagang, hanya ke pedagang yang belum pernah didatangi.
“Untuk memastikan lagi, seluruh sampel akan dilakukan pengujian ulang di laboratorium di BPOM Provinsi Bengkulu.” pungkas Arnaldi Sucipto.(jms)