Berandapublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bagian Pemerintahan Setda Lebong menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Lebong Tahun 2022.
Bimtek LPPD ini diselaksanakan di Aula Pemda Lebong, Rabu (21/12) pagi.
Rapat dibuka langsung Sekda Lebong, Mustarani Abidin didampingi Asisten I Setda Lebong Firdaus, Plt Kabag Pemerintahan Johan Syafrie.
Dihadiri Kabag Otonomi Daerah Provinsi Bengkulu, Mogi Darusman dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Ronaldi Permana bertindak sebagai narasumber, dan diikuti perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
Sekda Lebong, Mustarani Abidin dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah no 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) nomor 05 tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah.
“LPPD bukan suatu laporan berkala rutin biasa, dari LPPD inilah dapat digambarkan tolak ukur kinerja pemerintah daerah dan kesungguhan dalam melayani masyarakatnya,” kata Mustarani, Rabu (21/12).
Menurut Sekda, penting sekali penyelenggaraan Pemda melalui organisasi perangkat daerah dapat memberikan data-data yang diperlukan sesuai peraturan undang-undangan LPPD untuk dijadikan instrumen penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kita memberi pemahaman tentang pentingnya LPPD sebagai suatu instrumen pertanggungjawaban seluruh OPD sebagai komponen penyelenggaraan pemerintah daerah atas pelaksana tupoksinya masing-masing,” ujar Mustarani.
Dia berharap, kegiatan ini dapat memberikan tambahan pengetahuan dan keterampilan para operator di setiap OPD untuk memahami pentingnya kualitas data yang gunanya dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
“Terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong diantaranya pada pemenuhan standar pelayanan minimal yang meliputi urusan, pendidikan, kesehatan pekerjaan umum, dan penataan ruang , perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.” tutup Mustarani Abidin.(jms)