Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun 2022-2023, Senin (7/8/2023).
Paripurna ini dilaksanakan di Gedung DPRD Tanjab Timur dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas alokasi anggaran sementara (KUA PPAS)
KUA PPAS tahun anggaran 2024.
Rapat diibuka oleh Ketua DPRD, Mahrup, didampingi Wakil Ketua I , Saidina Hamzah, dan dihadiri Sekda Tanjab Timur, Sapril, Sekwan Drs. Berilyan, serta para Anggota DPRD, Forkompinda dan para Kepala OPD atau yang mewakili.
Laporan Banggar yang dibacakan oleh juru bicara Musabakoh mengatakan sesuai dengan amanat Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pembahasan rancangan KUA-PPAS sebagai dasar dalam penyusunan APBD.
Plafon sementara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, kata Musabakoh, Pendapatan ditargetkan sebesar Rp985.353.732.841. Pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp61.869.908.841. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp923.483.824.000.
Kemudian, Belanja Daerah sebagai implementasi PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp1.012.353.732.841.
Adapun Pembiayaan Daerah tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp27.000.000.000, terdiri dari: Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp40.000.000.000 dan Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp13.000.000.000.
Musabakoh juga menyampaikan pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2024 disepakati untuk alokasi masing-masing urusan/unsur pemerintahan, yakni: Unsur pemerintah wajib, berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp559.224.561.425. Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp62.249.509.346. Urusan pemerintah pilihan dianggarkan sebesar Rp43.516.759.510. Unsur pendukung dianggarkan sebesar Rp63.331.890.642. Unsur penunjang dianggarkan sebesar Rp191.088.074.713. Unsur pengawasan dianggarkan sebesar Rp9.279.160.029. Unsur kewilayahan dianggarkan sebesar Rp51.302.620.956. Dan unsur pemerintah umum dianggarkan sebesar Rp32.341.156.222.
Banggar juga kata Musabakoh, memberi catatan dan rekomendasi terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. Menyepakati pagu anggaran per-organisasi perangkat daerah dalam pembahasan dan menyarankan supaya mengoptimalkan belanja yang ditujukan pada program dan kegiatan dalam pencapaian target visi dan misi Kepala Daerah.
“Badan Anggaran DPRD meminta pada pemerintah daerah, setelah disepakatinya rancangan KUA dan PPAS untu segera menyusun dan menyampaikan rancangan APBD tahun anggaran 2024, agar cepat dibahas,” ungkap Musabakoh.(pbp)