Berandapubik.com – Tampaknya Apa yang disampaikan Annok, Ketu BPD Sumber Makmur dalam releasenya beberapa hari lalu yang diterima redaksi bukanlah gertakan sambal. Hampir semua dugaan disampaikan Annok, dan meminta Audit Khusus dari BPK RI/BPKP provinsi Bengkulu.
Dalam surat itu Annok membeberkan perihal yang terjadi di Sumber Makmur. Mulai dar tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan tahap akhir kegiatan yang diduga ada penyimpangan dan kejanggalan. Berikut ini laporannya :
1. Tahap Perencanaan
Dalam tahap perencanaan dibeberkan, mulai dari pembuatan RAB dan Desain Gambar dilakukan oleh Pihak III ( Ketiga ). Biayanya tidak tertera dalam APBDes, kuat dugaan dana diambil dari menaikan harga didalam RAB sehingga antara Pemerintah Desa dan Pendamping Desa diduga bermain mata dan permufakatan jahat terhadap anggaran dana desa.
Ketidakmampuan pihak Desa dalam pembuatan RAPDes dan desain gambar dalam kegiatan dana desa diduga dimanfaatkan pendamping desa sebagai sumber pendapatan. Dampaknya sekian tahun Dana Desa digulirkan oleh Pemerintah Pusat hingga saat ini, pihak pemdes Sumber Makmur SP 8 tidak satupun yang dapat membuat RAB dan Desain gambar.
2. Tahap Pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan, Kepala Desa telah membuat SK kepada Kasi Kesra selaku Pimpinan Kegiatan dan Ketua TPK, namun dalam melakukan pembelian barang dan material yang dibutuhkan, Pimpinan Kegiatan dan Ketua TPK tidak difungsikan dengan baik, Pembelian dilkukan langsung oleh Kepala Desa. Ada Indikasi melawanhukum, tidak menfungsikan Pimpinan Kegiatan dan Ketua TPK dengan baik dan sarat terjadinya transaksional yang berujung kepada dugaan keuntungan pribadi.
Pengoralan di Dusun IV dan dusun III dalam rencana menggunakan batu pasang yang dipasang sebagai landasan pengoralan pada tanah yang labil sebanyak 58 Meter Kubik, namun besaran jumlah material tersebut dalam pelaksanaanya tidak dibelanjakan, dana menguap entah kemana.
Di dalam RAB sewa alat berat tulis Annok, untuk melakukan pemadatan terdapat Item Mobilisasi dan Demobilisasi. Pemilik alat tidak mengambil dana tersebut, sebab (Rahmadi-red)sedang bekerja di Desa Sumber Makmur mengerjakan Irigasi, seharusnya anggaran tersebut dikembalikan ke negara atau disilvakan termasuk sisa pembelian barang atau material, namun dianggap sebagai keuntungan.
Dalam Monittoring Evaluasi, (Monev) yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas seremonial saja. Alasannya apa yang akan dimonitor dan dievaluasi, Karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memegang RAB. Tentu tidak dapat mengetahui kegiatan Dana Desa tersebut sesuai dengan RAB atau tidak, bahkan diakui Annok, Ketua BPD tidak diundang.
Dibeberkan pula, mengenai Pembeliah kambing yang diambil dari anggaran Ketahanan Pangan terkesan tidak memberikan mafaat kepada masyarakat, ternak tersebut banyak yang mati dan sakit. Justru menjadi beban bagi masyarakat ( Kelompok penerima-red ) Pemdes tidak memastikan kesehatan Kambing tersebut terlebih dahulu dan terkesan asal terealisasi dan pengadaanya pun sudah lewat tahun anggaran.
Selain itu, Silva tahun 2022, ditetapkan oleh Pemerintah Desa Sumber Makmur kurang lebih sebesar Rp6.000.000 juta, seperti diberitakan berandapublik.com dengan judul “Wow, Dana SILPA Pemdes Sumber Makmur Hanya Enam Jutaan” edisi 28/7/23, serta anggaran tak terduga penanganan covid-19 lainnya.
3.Tahap Pengawasan
Dalam tahap pengawasan dijelaskan, Pemdes memberikan RAB dan Desain Gambar kepada Ketua BPD setelah pelaksanaan kegiatan selesai, itupun setelah ketua BPD berkirim surat kepada Bupati Mukomuko ,yang ditembuskan kepada Camat Lubuk Pinang, Dinas DPMD dan Inspektorat Kab.Mukomuko, Tentu pengawasan tidak dapat dilakukan dengan baik pada saat pelaksanaan.
RAB dan Desain Gambar terkesan haram diberikan kepada Ketua BPD dan berkata sebagai dokumen Rahasia Desa. RAB dan Desain Gambar menjadi dokumen Rahasia. BPD dan Masyarakat tidak dapat melakukan kontrol terhadap kegiatan desa dan sangat menciderai kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ketua BPD juga menerangkan, ketika ditanya RAB dan harga barang ke Pemdes Sumber Makmur, justru dianggap usil bahkan dianggap seperti auditor. Pemerintah Desa Sumber Makmur Sp8 terkesan anti kritik dan menganggab Ketua BPD tidak diperbolehkan melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa yang bersifat Swakelola.
4. Tahap Akhir
Pemerintah Desa Sumber Makmur Sp8 Kecamatan Lubuk Pinang tidak mau memberikan Laporan Realisasi Kegiatan Fisik dan Non Fisik TA. 2022 kepada Ketua BPD Sumber Makmur yang dituangkan dalam LKPJ sampai dengan saat ini, ditunjukkan hanya sebatas lampiran saja. Berkas tersebut untuk dievaluasi bersama anggota lainnya. Malah Wakil dan 2 orang anggota BPD diperintahkan dan dipaksa untuk tanda tangan tanpa seizin Ketua BPD. Wakil Ketua BPD dianggap berpihak kepada Kepala Desa
LKPJ seharusnya dilaksanakan bulan januari sampai dengan Maret 2023. Sampai saat ini belum dilaksanakan LKPJ Kepala Desa secara Lembaga dan terkesan diam -diam saja. Anehnya anggaran Dana Desa TA. 2023 dapat dicairkan. Sedangkan salah satu syarat pencairan termasuk Dokumen LKPJ TA.2022 Ketua BPD merasa janggal dan mempertanyakan system pemerintahan di Desa Sumber Makmur Sp8.
Dijelaskan pula, Annok sudah pernah melakukan penelusuran ke phak kecamatan Lubuk Pinang dan bertemu dengan Kasi Ekobang Darpendi. Pihak Kecamatan Lubuk Pinang mengaku belum menerima salinan LKPJ dari Pemdes Sumber Makmur TA.2022. Atas jawaban dari kasi Ekobang ini menurut Annok suatu hal yang lucu dan aneh, bagaimana bisa pihak Kecamatan Lubuk Pinang sampai sekarang belum menerima salinan LKPJ Desa Sumber Makmur TA.2022, tapi bisa mencairkan DD TA 2023.
Menurut Annok dalam releaseny, salah satu syarat pencairan DD tahun 2023 adalah LKPJ TA. 2022 telah selesai terlebih dahulu. Iapun meminta aparat penegak hukum yakni Kepolisian / Kejagsaan untuk menelusuri akan kebenaran surat ini, sebab ada dugaan Mark Up dan banyak sekali keganjilan dalam tahapan pencairan sehingga terindikasi keterlibatan semua pihak yang muaranya diduga merugikan keuangan Negara. Penelusuran ke Dinas DPMD Kab.Mukomuko sudah dilakukan pula, pihak DPMD mengatakan akan memanggil Kepala Desa terlebih dahulu.
Dari rangkaian Ketua BPD tidak menerima salinan LKPJ, Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang mengatakan sampai sekarang belum menerima LKPJ, Dinas DPMD juga terkesan tidak terbuka. Sedangkan selaku masyarakat memiliki kontrol terhadap penggunaan DD apalagi sebagai Ketua BPD. Secara lembaga resmi diatur dalam Undang-Undang. Jika pihak Kecamatan Lubuk Pinang dan Dinas DPMD berbohong, ada apa jika tidak ada kepentingan. Kalau penggunaan DD Sumber Makmur Sp8 benar, mengapa takut memberikan kepada dirinya.
Dijabarkan pula, setelah menerima APBDes dan RABDes TA. 2023 yang telah ditandatangani oleh Wakil BPD dan 2 anggota BPD tanpa sepengetahuan Annok sebagai Ketua BPD, karena tanpa ada pembahasan terlebih dahulu secara kelembagaan. Sampai Saat memberi releasenya, Annok mengurai beberapa temuan berdasarkan RABDes TA. 2023 sebagai berikut :
– Ada beberapa Item pekerjaan yang dikerjakan tanpa ada musyawarah desa terlebih dahulu yakni : Pembuatan Irigasi saluran tersier dan pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) hal ini bisa dilihat dalam Berita Acara Musdes Sumber makmur tahun 2022.
– Penggunaan alat berat tertera sebesar Rp 500.000 ribu / jam. Pemilik alat menerima hanya Rp 400.000 ribu / jam. Diperkuat oleh pernyataan dari pemilik alat yang beralamat di Lunang silaut.
– Dalam menggunakan sewa alat berat di RABDes tertera Mob Demob alat berat, namun pemilik alat tidak menerima biaya anggaran yang telah di RABkan tertera kurang lebih sebesar Rp15.000.000 juta sebanyak 4 X kegiatan. Hingga kini belum selesai semua.
– Jumlah jam alat berat ditahap I dalam RABDes yang dikerjakan dengan yang tertera dalam RABDes tidak sama dan ada pemotongan jumlah jam yang dianggap sebagai keuntungan.
Itulah alasan dan dasar ketua BPD Sumber Makmur SP8 meminta kepada Bapak BPK RI / BPKP Provinsi Bengkulu selalu Lembaga yang Kredibel dipercaya untuk dapat melakukan Audit Kusus Kepada Pemerintah Desa Sumber makmur, karena besar dugaan Mark Up dan Indikasi tindak Pidana Korupsi, serta meminta kepada lembaga Hukum untuk dapat menindaklanjuti. Surat itupun diteruskan ke beberapa instansi, termasuk pers.(mag)