Berandapublik.com – Belum lagi tuntas dugaan Mark Up DD yang dilaporkan Ketua BPD, Kades Sumber Makur SP 8 Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko disorot dalam kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa yang ke-26.
Acara Hari Ulang Tahun Desa Sumber Makmur yang dipusatkan di depan Kantor Desa ini mendapat apresiasi dari Pemkab dan ketua DPRD Mukomuko yang hadir di acara tersebut.
Apresiasi itu disampaikan oleh Asisten 1 Mukomuko, Harianto atas nama Bupati dan disampaikan pula oleh Ketua DPRD Mukomuko, M Ali Saptaini.
Di sisi lain acara tersebut menuai kritikan, Pasalnya HUT Desa sekaligus acara bersih desa Sumber Makmur SP8 diduga berubah menjadi ajang kampanye terbuka oknum calon Anggota DPD RI. Padahal belum waktunya berkampanye.
Dalam sebuah vidio siaran langsung yang diunggah akun Denyan Saputra Saputra di media Sosial Facebook mengatakan, oknum Calon Anggota DPD RI itu datang karena diundang.
Pernyataan itu menerangkan kalau kedatangan Oknum Calon Anggota DPD RI, datang karena diundang Pemerintah Desa Sumber Makmur dan panitia penyelenggara, sehingga bisa hadir dalam acara tersebut.
“ulang tahun desa itu jangan dicampurkan dengan urusan politik,” kata pemilik akun dalam unggahan itu.
Dalam acara siaran langsung itu sangat jelas, suara oknum itu menerangkan dirinya adalah calon anggota DPD RI dapil Bengkulu.
Seorang sumber kami di lapangan yang meminta namaya tidak dimuat mengatakan, kehadiran oknum calon anggota DPD RI itu sah-sah saja, tapi seharusnya tidak diberikan kesempatan menyampaikan kata sambutan. Menganggap persoalan ini salah satu kelalaian Pemerintah desa, yakni kepala Desa Sumber Makmur, Hadi Sulisyo.
” Kedatangan calon anggota DPD itu tidak masalah. Namun yang menjadi persoalan adalah dia diberi panggung untuk menyampaikan kata sambutan,” kata sumber.
Dia menduga, kepala desa sudah melakukan politik praktis, dengan memberi kesempatan kepada oknum calon DPD tersebut berkampanye.
” Kades sudah masuk dalam politik prakatis, seharusnya ini tidak terjadi. Karena masa kampanye belum dibuka dan yang bersangkutan (calon-red) dalam kata sambutannya jelas menyebutkan dirinya adalah Calon Anggota DPD RI, dan meminta dukungan,” tambahnya.
Sumber menjelaskan, ada dua ketentuan yang menjadi acuan kades, berkaitan dengan pemilu, yaitu UU Desa dan UU Pemilu. Sumber menyebut, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (j) disebutkan, kades tidak boleh terlibat dalam kampanye. Sedangkan di UU Pemilu, ada ketentuan yang berkaitan dengan kades. Yaitu di Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
“ pada masa kampanye saja tidak boleh, apa lagi belum masa kampanye, Jika kita pelajari dari berbagai kasus yang melibatkan kades yang terbanyak pelanggaran ini, yaitu perbuatan atau tindakan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan,” ujarnya.
Sumber juga menjelaskan, pelanggaran pasal tersebut ancaman pidananya 1 tahun penjara, biasanya disebabkan karena kades dianggap merupakan pihak yang mempunyai simpul-simpul massa. Sehingga akan dimanfaatkan oleh peserta Pemilu.
Dibeberkannya pula, kades bukan pejabat politik, namun pejabat pemerintahan di level desa. Disebut pejabat politik jika dipilih oleh partai politik.
“Kades merupakan pejabat politik dalam konteks karena dipilih langsung oleh masyarakat, tapi dalam fungsinya sebagai pejabat pemerintah desa, karena tidak diusung oleh parpol. Oleh karena itu, kades tidak boleh berkampanye atau berafiliasi ke salah satu konstestan politik secara institusional.” tutupnya.
Sayangnya, redaksi tidak dapat meminta tanggapan atau keterangan Hadi Sulistyo, karena sejak beberapa bulan terakhir nomor kontak sudah diblok Kades Sumber Makmur. (mag)