Berandapublik.com – Puluhan massa yang berasal dari beberapa Ormas dan Media melakukan aksi damai di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Aksi ini menuntut Kajati Bengkulu mengusut tuntas dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu. Senin, (9,/6/24).
Orator aksi damai yang juga penanggungjawab aksi, Yasmidi dalam orasinya meneriakkan agar Kejati mengusut tuntas penyalahgunaan dana pokir dewan provinsi tahun 2022, 2023 -2024 yang bernilai Rp.44 M yang diduga salah sasaran dan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dewan provinsi Bengkulu. Sampai saat ini penjelasan pihak Kejati untuk dana perjalanan dinas dewan baru dikembalikan berkisar 30%. Sedangkan masa pengembalian sudah habis, maka APH harus mengambil tindakan karena TGR bukan dana pinjaman KUR.
“Alangkah enaknya korupsi dulu baru dicicil. masalah dana pokir tahun 2022 – 2024 yang totalnya di Sekwan saja mencapai Rp.44 miliar, belum lagi titipan-titipan dewan di OPD lain,” kata Yasmidi
Yasmidi dalam orasinya juga mengatakan dana pokir dewan Provinsi tiga tahun terakhir hanya untuk pembayaran publikasi. Dalam hal ini yang paling bertanggungjawab tim TAPD dan Banggar. Kalau tidak disahkan banggar maka dana pokir tidak akan terjadi permasalahan seperti saat ini. Karena dana pokir tiga tahun terakhir dinilai tidak membawa azaz manfaat alias mubazir. Terindikasi KKN secara berjamaah yang menyebabkan kerugian negara dan hilangnya hak pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Bengkulu. Sebab dana pokir adalah aspirasi masyarakat provinsi Bengkulu yang dititipkan di DPRD Provinsi untuk diperjuangkan pada saat paripurna penetapan RKPD.
Selain Yasmidi, Dini Hasanah, S.H aktivis sekaligus sebagai Sekretaris Bara JP dan pengacara ini juga berorasi, ia meneriakkan periksa dan proses hukum Oknum TAPD dan Banggar karena diduga menyalahgunakan fungsi dana pokir.
” Kami meminta Kajati baru untuk menunjukkan taringnya mengusut tuntas kasus dana pokir dan TGR Dewan Provinsi. Kajati harus bernyali dan Jangan takut dengan oknum-oknum yang akan menghadang pemeriksaan kasus ini,’ kata Dini.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diwakili Kasi Intel Riki dan Anton, menemui dan mendengar orasi puluhan massa Ormas dan media yang melakukan aksi damai Di halaman Kantor Kejati Bengkulu yang menolak untuk hearing di dalam kantor Kejati.
Ada 6 poin beserta bulirnya, pernyataan sikap dari gerakan aksi gabungan Ormas dan Media Bengkulu ini, fisik yang diserahkan diterima oleh Riki. (Mag)