Berandapublik.com – Disinyalir perekrutan penyelenggara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) terindikasi anggota partai politik di beberapa kecamatan di kabupaten Lampung Barat.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Lampung Barat seharusnya memastikan bahwa anggotanya sebagai penyelenggara, baik di tingkat kecamatan maupun di pekon bebas dari afiliasi partai politik. Untuk menjaga Pemilukada 2024 yang bersih, jujur dan adil karena kepercayaan publik menjadi taruhan.
Pekan sebelumnya diberitakan di beberapa media, salah satu anggota PKD terpilih di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat yang diduga terafiliasi sebagai kader partai politik. Kini Kembali mencuat hal serupa terjadi di salah satu pekon di Kecamatan Way Tenong kabupaten Lampung barat.
Inisial AM salah satu anggota PKD terpilih di pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, diduga salah seorang anggota partai politik. Dugaan tersebut dikuatkan dengan adanya surat mandat salah satu partai politik saat menjadi saksi di kecamatan saat pemilihan umum DPRD kabupaten, DPRD Provinsi, DPR-RI pada Februari 2024 lalu.
Salah seorang Penggerak Lembaga Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Barat, Kaidul. Menyayangkan banyaknya temuan-temuan anggota penyelenggara pemilukada yang notabene adalah kader partai politik.
Ia mengingatkan akan arti kemandirian dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX/2011. Yakni keanggotaan penyelenggara pemilu harus nonpartisan dan bukan representasi dari partai politik. Dia juga menekankan kemandirian KPU dan Bawaslu penting dijaga. Menurut Kaidul, jika penyelenggara terafiliasi dengan partai politik, pemilu diyakininya berjalan secara tidak jujur dan tidak adil bagi sebagian partai politik peserta pemilu.
” Sangat disayangkan dengan adanya temuan anggota penyelenggara pemilihan umum adalah kader partai politik, kalau bicara aturan jelas ini sudah melanggar aturan. Ini menjadi pertanyaan besar dari masyarakat akan kinerja panwascam dan bahkan bawaslu. Penting kita pertanyakan mengapa sampai mereka bisa meloloskan orang yang menjadi kader partai. Jika terbukti banyak terdapat kasus serupa di hampir seluruh kecamatan yang ada di Lampung barat, maka ini adalah catatan terburuk penyelenggara pemilihan umum di kabupaten Lampung barat,” ujar Kaidul. Selasa (11/6/24)
” sudah sangat layak sekali lembaga-lembaga sosial control maupun lembaga-lembaga pemerhati politik kabupaten Lampung Barat melaporkan banyaknya indikasi temuan pelanggaran penyelenggara pemilu kabuapaten Lampung Barat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” imbuhnya.
Kejanggalan mengenai perekrutan PKD juga terlihat di Pekon Puralaksana dan Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong, yang meloloskan peserta dari pekon lain untuk menjadi anggota PKD
Mirisnya lagi, peserta tersebut berasal dari Kabupaten Tanggamus dan belum lama tinggal di Kecamatan way Tenong. Sedangkan salah satu persyaratan menjadi anggota PKD harus mengenal wilayah dan memahami kewilayahan di wilayah kerja masing-masing.(Dn/Tim)