Berandapublik.com – Masyarakat Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, bersurat ke BPK RI / BPKP Prov. Bengkulu untuk meminta audit Khusus terhadap Pemerintah Desa Ranah Karya.
Hal tersebut disampaikan salah seorang sumber kepada awak media berandapublik.com melalui pesan WhatsApp berikut dokumen laporan, beberapa waktu lalu.
Surat permohonan itu disampaikan ke BPK RI/ BPKP Provinsi Bengkulu menerangkan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Ranah Karya inisial YH. Selain itu juga menerangkan Permasalahan BUMDES yang tidak ada kejelasan dan tanpa ada pertanggungjawaban dari pengurusnya, sehingga keuangan BUMDES menjadi tidak jelas peruntukannya serta Indikasi Tindak Pidana Korupsi pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
I. Rangkap Jabatan Oknum Perangkat Desa Ranah Karya inisial YH.
Dalam surat itu menjelaskan, YH menjadi Sekdes Desa Ranah Karya selama 3 Periode Kepala Desa. Yakni masa jabatan Kepala Desa Nasution, masa jabatan PJ. Kepala Desa Ferri dan masa jabatan Kepala Desa Ranah Karya saat ini, Arman Jaya sampai dengan bulan Mei 2023.
Selama kurang lebih 5-7 tahun YH menjabat sebagai perangkat Desa Ranah Karya Kec.Lubuk Pinang Kab.Mukomuko, dan sekira bulan maret 2023 Sdr. YH mengikuti tes P3K Kemenag dengan Formasi Honorer Kemenag Kab.Mukomuko dan dinyatakan lulus sehingga menimbulkan pertanyaan public.
Lebih jauh sumber membeberkan, YH sebagai Sekdes setera PNS Golongan II, dan pemerintah mewajibkan untuk masuk kantor setiap hari.
“ Sekdes gajinya setara dengan PNS golongan II sehingga Pemerintah mewajibkan untuk masuk tiap hari, lalu kapan YH berkantor di Kemenag sebagai pegawai honorer di KUA Lubuk Pinang. YH mengundurkan diri dari Jabatan Sekreetaris Desa Ranah Karya sejak bulan Mei 2023, karena dinyatakan lulus P3K di Kemenag Mukomuko, ” jelas Sumber.
Masih kata sumber, seorang perangkat desa dilarang melakukan rangkap jabatan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Sedangkan YH memperoleh pendapatan dari sumber yang sama yakni dari ADD yang berumber dari APBN dan pendapatan dari Kemenag Mukomuko yang bersumber dari APBN, sehingga terjadi Duplikasi yang dapat merugikan keuangan Negara.
Atas nama masyarakat ia menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Ranah karya karena berlatar belakang saudara dan ada dugaan manipulasi data di Kemenag Kabupaten Mukomuko, dengan alasan adik kipar YH adalah Sekretaris Kemenag Mukomuko sehingga dapat lolos meskipun tak pernah masuk kantor di Kemenag Mukomuko.
“ ada dugaan manipulasi data di Kemenag Kab.Mukomuko sebab adik ipar YH adalah Sekretaris Kemenag Mukomuko sehingga dapat lolos meskipun tak pernah masuk kantor di Kemenag Mukomuko.. Selain Kades, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang meskipun yang bersangkutan telah melakukan rangkap jabatan dan bertentangan dengan UU Desa,” jelas Sumber.
Selain itu menurut sumber, Kesengajaan yang dilakukan oleh Dinas DPMD Kab.Mukomuko yang terkesan diam dan tidak ada upaya menelusuri meskipun merugikan keuangan Negara, ada dugaan terjadi duplikasi anggaran dan proses penelusuran yang dilakukan Inspektorat Mukomuko terkesan lamban, diperkirakan akan tumpul. Karena Kepala Desa Ranah Karya adalah Tim Sukses Bupati Mukomuko
II. Bumdes Desa Ranah Karya tidak ada kejelasan Pertanggungjawaban
Sumber menjelaskan, Dana Bumdes Desa Ranah Karya di masa jabatan Ferri sebagi PJ. Kepala Desa Ranah Karya kurang lebih sebesar Rp200 Juta, namun anggaran tersebut tidak ada kejelasan dan beredar informasi bahwa dana Bumdes tersebut saat ini sebesar Rp 25 Juta. Dana Bumdes digunakan untuk usaha simpan pinjam, namun sampai dengan saat ini pihak pengelola BUMDES tidak dapat mempertanggungjawabkan tentang siapa saja yang meminjamnya.
“ada indikasi dana Bumdes tersebut habis tanpa ada pertanggungjawaban pasti dan pertanggungjawaban Pemdes Ranah Karya kepada Dinas PMD Kab.Mukomuko terkesan “ngarang”. Sekitar bulan Mei 2023 dana Bumdes yang tersisa baru dikelola kembali melalui usaha pembuatan Papan Bunga. Dan YH Juga jadi pengurus Bumdes untuk itu kami berharap kepada BPK / BPKP Provinsi Bengkulu untuk melakukan Audit khusus kepada Desa Ranah Karya,” terang Sumber.
III. Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang dikelola oleh Pemdes Ranah Karya
Dalam permintaan Audit Khusus yang disampaikan masyarakat kepada BPK RI / BPKP Provinsi Bengkulu juga diterangkan mengenai Pembuatan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Desain Gambar Proyek DD Desa Ranah Karya dilakukan oleh Pihak ke III ( Pendamping Desa ) Padahal, di dalam APBDES tidak terdapat uang jasa pembayaran pembuatan RAB dan Desain Gambar .
“ untuk menanggulangi pembayaran jasa pembuatan RAB dan Desain Gambar diindikasikan dengan menaikan harga barang dan upah didalam RAB sehingga terindikasi Mark Up. Sisa pembelian barang dan upah pekerja dianggap sebagai keuntungan sehingga telah melenceng dari azas Swakelola dan terindikasi Korupsi,” Jelas Sumber.
Ada beberpa poin lagi yang masuk dalam laporan masyarakat ke BPK RI / BPKP Provinsi Bengkulu, namun sumber menjelaskan pada intinya masyarakat Desa Ranah Karya meminta BPK RI/BPKP Prov. Bengkulu untuk mengaudit Pemerintah Desa tersebut.
“ berdasarkan hal tersebut maka kami meminta kepada BPK RI / BPKP Prov. Bengkulu untuk melakukan audit khusus kepada Pemerintah Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang KabupatenMukomuko,” tutup Sumber
Kepala Desa Ranah Karya, Arman Jaya, ketika dimintai tanggapannya kepada awak media berandapublik.com mengatakan,masalah rangkap jabatan dan Bumdes mempersilahkan awak media melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
“masalah rangkap jabatan enak langsung dengan yang bersangkutans saja pak, kalau Bumdes langsung jugalah pak dengan penggurusnya. itu ada ketua Bumdes tu pak,” kata Arman Jaya. Rabu, (12/7/23)
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mencari nomor kontak YH dan Ketua Bundes Ranah Karya, untuk meminta tanggapannya mengenai dugaan ini. (mag)