Berandapublik.com – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan, Polres Tanjung Jabung timur melalui Kapolsek Muara Sabak Timur menghimbau agar membuka lahan hutan dan kebun tidak membakar
Kapolres Tanjung Jabung timur melalui Kapolsek muara Sabak timur IPTU Candra adinata,SH menghimbau masyarakat di wilayah hukum nya agar Masyarakat membuka lahan atau kebun dan hutan dengan cara tidak membakar
Kapolsek juga mengajak masyarakat, jika ada titik api di lahan maupun di kebun agar segera melaporkan ke BKTM dan pemerintah desa untuk sama sama dipadamkan dan titik api tidak meluas.
Hibauan ini juga disampaikan di BKTM dua desa, yaitu desa Kuala Simbur dan Simbur Naik. Rabu, (12/7/23)
Tujuan kegiatan ini agar masyarakat taat terhadap aturan yang berlaku , dan dampak Kebakaran merusak lingkungan
Kapolsek Muara Sabak Timur melalui AIPTU Dedi Asmara selaku BKTM Simbur Naik dan Kuala Simbur , turun langsung ke tengah masyarakat menyampaikan himbauan ini dan memasang spanduk peringatan agar membuka lahan dan kebun dengan cara tidak membakar, berharap agar masyarakat peduli dengan lingkungan dan tidak terjerat sanksi pidana.
“apabila kedapatan dengan sengaja membakar hutan dan lahan, sanksi pidananya 15 tahun Penjara dan didenda 1 miliar,” kata Dedi Asmara.
Juhefa , Kades Simbur Naik dan kades Kuala Simbur menyambut baik himbauan ini dan meminta warga agar himbauan ini ditaati.
“ jika ada himbauan hendaknya jagan dilanggar dan selalu berkordinasi dengan BKTM,” kata Juhefa (arf)**