Berandapublik.com – Sat Reskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Eksploitasi Secara Ekonomi dan Seksual dan Persetubuhan Terhadap Anak.
Hasil dari pengungkapan ini, berhasil mengamankan 3 orang pria sebagai terduga pelaku.
Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri, S.Ik, didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., MH dan Kasi Humas AKP Sugiharto saat menggelar konferensi pers Kamis (19/01), kemarin mengatakan, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan, setelah menerima laporan polisi.
“Ketiga orang terduga pelaku tersebut berhasil diamankan setelah kita menerima Laporan Polisi pada tanggal 17 Januari kemarin,” terang Kompol Jufri, S.Ik.
Dijelaskan Jufri, Hasil pemeriksaan sementara kasus eksploitasi anak ini bermula saat korban seorang pelajar perempuan yang masih berumur 15 tahun menginap di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung, pada bulan Desember tahun 2022 lalu, sembari meminta pelaku untuk mencarikan pelanggan.
Pelaku yang berusia 30 tahun tersebut kemudian menghubungi kenalannya, sebut saja kumbang (40) dan menawarkan korban dengan harga Rp2.000.000 yang langsung disanggupi Kumbang dengan memberikan uang muka sebesar Rp1.000.000.
Kemudian membawa korban kerumahnya untuk melakukan hubungan suami istri, dan setelah itu uang Rp1.000.000 diberikan pelaku sebagai sisa pembayaran.
” uang yang diterima pelaku berusia 30 tahun kemudian dibagi dengan rekannya yang berusia 24 tahun dan dibelikan kebutuhan pokok seperti beras dan minuman keras yang berhasil kita sita sebagai barang bukti hasil kejahatan” tegas Kompol Jufri.
Sedangkan pelaku 30 tahun itu, juga sempat melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 4 kali.
” Akibat kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan membuat laporan polisi untuk ditindak lanjuti pungkas Kompol Jufri, S Ik.(mag)