Lucen: Gunakan Pengacara Ternama Bukti Bupati Serius Selesaikan Sengketa Tabat

oleh -268 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Ketua Ormas Garberta Kabupaten Lebong, Edwar Mulfen angkat bicara terkait isu negatif yang disampaikan sejumlah pihak usai Pemkab Lebong memberikan kuasa kepada Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta.

Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) ditandai dengan teken MoU antara Yusril dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori, pada Jum’at (13/1) lalu.

Namun pemberian SKK ini tidak semulus yang diharapkan. Ada yang merespon positif. Ada pula yang pesimis jika proses ini akan gagal seperti yang dilakukan bupati-bupati sebelumnya.

Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Lucen ini menyayangkan sikap Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kemendagri, Syarmandani.

Lantaran, sebelumnya sempat dilakukan mediasi, namun deadlock. Untuk itu, karena menghormati proses hukum pihaknya mendukung langkah Pemkab Lebong melakukan upaya hukum.

“Ada dua opsi yang disampaikan oleh Wardani. opsi pertama mediasi (eksekutif review) jika opsi pertama gagal maka silahkan lakukan opsi kedua menggugat secara hukum (yudisial review),” sampai Lucen.

Lucen menambahkan, Pemkab Lebong serius memperjuangkan kepentingan Lebong dan menjunjung tinggi tuntutan masyarakat. Artinya demi membela Lebong dan merespon keinginan masyarakat harga bukan lagi jadi urusan.

“Belajar dari pengalaman kita yang sudah berkali kali kalah dalam hal memperjuangkan tapal batas, dengan cara-cara yang pernah kita lakukan. Artinya kalau hanya mengulang ulang cara-cara yang sudah pasti kalah, itu merupakan langkah yang mubazir dan bodoh,” tambah Lucen.

Diakui Lucen, menggunakan jasa pengacara kondang Yusril, sesungguhnya jauh lebih besar ketimbang RP5,8 miliar.

“Seharusnya kita bersyukur pengacara sekelas Yusril mau membantu Lebong, dan dengan diterimanya permintaan dari Pemkab Lebong, itu berarti menunjukkan bahwa pemkab punya kemampuan dan cara yang baik untuk meyakinkan Yusril ikut memperjuangkan masalah tapal batas ini,” terangnya.

Sehubungan nilai anggaran dipastikannya tidak sertamerta langsung bisa lolos. Sebelum dianggarkan pasti ada pembahasan antara Banggar TAPD. Sekalipun jika pagu sudah digunakan, dipastikannya ada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang akan mengawasi peruntukkan.

“Jadi, untuk lembaga pengawas kan banyak. Selain ada BPK, ada DPRD. Maupun lembaga yudikatif. Sekarang, tugas kita (masyarakat-red) memberikan kepercayaan kepada Pemkab Lebong untuk menyelesaikan masalah tapal batas dengan cara yang berbeda.” tutup Lucen. (jmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *