1.316 Pelamar PPS Akan Jalani Tes Tertulis Sistem CAT, 20 Orang Tidak Lulus Seleksi

oleh -350 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merelease sebanyak 1.316 pelamar Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan me jalani tes Tertulis CAT. t

Dari 1.336 Pelamar PPS, 20 orang dinyatakan gagal mengikuti sistem CAT karena tidak lulus seleksi.

Berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Lebong, Nomor 01/PL.04.1-BA/1707/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, Sebanyak 1.316 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti ujian tertulis.

Dalam pengumuman tersebut dinyatakan, bagi peserta yang lulus berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada Jumat dan Sabtu (06-07/01/23).

Shalahuddin Al Khidhr, Ketua KPU Kabupaten Lebong ketika dihubungi pada Selasa (2/01) kepada media menyebutkan, pelaksanaan seleksi tertulis itu dilaksanakan di beberapa tempat.

Dalam melaksanakan seleksi tertulis itu diakui ketua KPU, Pihaknya sengaja menggandeng Dinas Pendidikan memfasilitasi gedung atau ruang kelas untuk dapat digunakan sebagai lokasi ujian.

KPU Kabupaten Lebong meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada Pemilu 2024. Masukan itu dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Lebong sejak diterbitkannya Pengumuman ini sampai dengan tanggal 14 Januari 2023.

” Kepada calon anggota PPS yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus tahap seleksi administrasi, untuk dapat
mengikuti Seleksi Tertulis menggunakan Computer Asissted Test (CAT),” kata Khidhr.

Adapun ketentuan calon anggota PPS yang mengikuti Seleksi tertulis menggunakan CAT ialah :

a. Membawa Tanda Bukti Seleksi Badan Ad Hoc Pemilu 2024, dan Tanda Terima Dokumen Persyaratan (Hardcopy) Seleksi Badan Ad Hoc pemilu 2024

b. Bagi yang belum menyampaikan kelengkapan dokumen fisik
Persyaratan Pendaftaran, dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan Seleksi Tertulis, dengan
rincian peruntukan sebagai berikut:

1) satu rangkap diserahkan kepada KPU Kabupaten Lebong.

2) satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS.

c. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 60 menit
sebelum Jadwal Pelaksanaan Seleksi Tertulis.

d. Menggunakan Pakaian :

1) Kemeja/atasan berwarna Putih.
2) Celana/Rok bahan berwarna Hitam/Gelap dan menggunakan sepatu. (jms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *