Berandapublik.com – Peristiwa Pengerusakan lahan karet seluas kurang lebih 2 hektar milik Sugiharto Warga Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara resmi dilaporkan ke Polisi.
Dengan didampingi oleh organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Cabang Kecamatan Pinang Raya, korban Sugiharto mendatangi Mapolres Bengkulu Utara. Jumat (30/12/22) lalu.
Dalam laporannya, korban mengatakan lahan karet miliknya telah ditebas dan di bakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tanggal 26 Desember 2022.
“Sebelum kami melapor ke Polres, kami sudah mendatangi pelaku pengerusakan yang bermukim di wilayah Lembah Duri, Desa Air Sebayur. Keterangan dari pelaku, dirinya hanya pekerja. Sedangkan yang memerintahkan penebasan dan pembakaran itu, merupakan oknum perangkat Desa Air Sebayur inisial PM,” kata Sugiharto. Rabu,(4/1/23)
Masih keterangan Sugiharto, lahan yang terletak di lingkungan tambang batu bara milik PT Cakrawala Dinamika Energi (CDE) itu, merupakan lahan miliknya yang selama ini ditanami batang karet, kurang lebih sejak 4 tahun lalu.
“Secara administrasi lahan saya itu memang resmi. Karena saya juga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan sejak 2008 lalu,” jelas Sugiharto.
Sugiharto mengaku, akibat dari pengrusakan itu, ia mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Hal ini beralasan, karena lahan karet yang mengalami kerusakan yang cukup parah ini tidak lagi lagi bisa berproduksi.
“Saya sangat berharap Polisi bisa segera mengusut tuntas permasalahan ini. Sampai sejauh ini belum ada itikad baik dari para oknum pengerusakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pinang Raya, Frienderich Hutapea didampingi wakilnya, Rahmat Hasibuan, Ketika diminta keterangannya via akun WhatsApp membenarkan pendampingan yang dilakukan PAC PP terhadap Sugiharto Ke Polres Bengkulu Utara.
Dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)agar bisa mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas peristiwa perusakan lahan warga masyarakat ini. Ia menilai, pengerusakan itu telah masuk dalam ranah pidana.
“Kami minta status pengaduan yang masih dinilai sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh pihak Kepolisian, untuk benar-benar ditindaklanjuti. Sebab, pengerusakan lahan milik orang lain sudah jelas masuk dalam katagori pidana, sesuai dengan undang-undang pengerusakan pasal 406 KUHPidana.” tutup Frienderich Hutapea
Hingga berita ini kami terbitkan, kami masih berupaya mencari nomor kontak Oknum perangkat desa inisial PM untuk meminta tanggapan dan keterangannya.(mag)