Berandapublik.com – Squad Rendatin KPU Tanjab Timur Lakukan Monitoring DPTB di Kecamatan Sadu yang dikomandoi langsung oleh ketua Devisi Rendatin Juni Yanto didampingi Kasubag dan Operator, ketua dan Anggota PPK beserta Ketua PPS dan Anggota Se-Kecamatan Sadu dihadiri ketua Panwascam Sadu. Jum’at, (22/12/2023) kemarin.
Dalam monitoring tersebut, Kadiv Rendatin KPU Tanjab Timur, Juni Yanto menyampaikan, bahwa Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) harus menjadi perhatian bersama karena semakin dekat pemilihan. Jumlah yang mempergunakan DPTb/pindah milih akan meningkat serta menghimbau untuk melakukan sosialisasi di perusahaan sebagai wujud mengayomi dan melayani pemilih, dalam menggunakan hak pilihnya saat pemilu nanti.
Dari laporan PPK saat kunjungan tersebut, DPTB Masuk sebanyak 37 Org pemilih dan DPTB Keluar sebanyak 15 orang Pemilih yang tersebar dalam 20 TPS dari 44 TPS yang ada di kecamatan Sadu. Bahkan ada di desa kuota DPTB telah terpenuhi, khususnya di desa sungai Benuh yang jumlah kuotanya hanya 4 dari 2 TPS.
Kadiv Rendatin KPU Tanjab Timur menyebutkan bahwa proses pindah milih harus sesuai dengan syarat dan ketentuan, alasan pindah milih harus disertai dokumen pendukung. Ada 9 alasan pindah milih paling lambat dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara tanggal 15 Januari 2024. Setelah itu bisa dilakukan pindah milih 7 hari sebelum pemilu dengan keadaan tertentu disertai 4 alasan pindah milih dengan melengkapi dokumen pendukung sebagai syarat DPTb.
Mengakhiri kunjungan, Juni Yanto menyampaikan dan memotivasi penyelenggara di seluruh tingkatan, untuk saling bekerjasama dan menjaga soliditas dan kekompakan dengan mengedepankan integritas agar pemilu tercipta dengan jujur, adil dan pemilu pada hari Rabu 14 Februari 2024 dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar.(pbp)