Potong Harga Dari Petani Lokal, Disperindag Tanjab Timur Kunjungi Pengusaha Jual Beli Kelapa

oleh -220 Dilihat
oleh
Poto : Lokasi Pengusaha, perwakilan Pabrik pengolahan Jual beli kelapa.

Berandapublik com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melakukan monitoring Petani kelapa lokal dan pengusaha jual beli kelapa di beberapa kecamatan, untuk memonitoring petani dan pengusaha jual beli kelapa. Jumat, (15/6/24)

Hal ini dilakukan karena beredar informasi di masyarakat Khususnya di Kecamatan Nipah Panjang, bahwa pengusaha jual beli kelapa menerapkan potongan 3 persen harga kelapa dari petani.

Kepala Dinas (Kadis) Disperindag Tanjab Timur Awaludin Kepada awak media berandapublik.com menyampaikan bahwa dari hasil monitoring itu membenarkan adanya potongan 3 persen harga dari pengusaha jual beli kelapa kepada petani, tujuan dilakukan potongan harga itu sebagai tindakan antisipasi dari kualitas kelapa, ,seperti kadar air dan kelapa rusak.

” tujuan pemotongan harga 3 persen ini untuk menghindari kelapa yang rusak dan busuk sebelum sampai ke pabrik,” kata Awaludin.

                                                                    Awaludin. Kepala Disperindag Tanjab Timur

Awaludin juga menerangkan, selain pemotongan harga 3 persen itu, ada juga pengusaha tidak melakukan pemotongan, tetapi harga kelapa yang dibeli rendah dibandingkan dari pengusaha yang menerapkan pemotongan ini.

” Ada juga yang kita temukan pengusaha jual beli kelapa yang tidak melakukan pemotongan. Namun harganya rendah dibanding yang melakukan pemotongan, pembeliannya lebih tinggi. Seperti di Kec. Berbak, di sana pengusaha pengepul kelapa tidak melakukan potongan 3 persen. Tetapi harga kelapa rendah.
Jadi kesimpulannya petani tinggal memilih. Mereka mau jual hasil kelapanya ke pengepul yang mana,” kata Awaludin.

Selain itu kata Awaludin, pihaknya akan terus memonitoring dan membatu petani, tapi tidak bisa interpensi mengenai harga. Karena Perdanya belum ada.

” kita dari dinas terkait tetap monitoring dan memperjuangkan petani, namun kita tidak bisa terlalu interpensi. Jarak antara pengepul dengan pengusaha pabrik pengolahan kelapa terlalu jauh, karena perdanya belum ada. Yang punya hak Kementrian Disbun yang ada di provinsi. Intinya tidak saling merugikan.” ungkap Awaludin.(arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *