Berandapublik.com – Warga Kelurmahan Sagatani diduga mendapat perlakuan ketidakadilan dari mantan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie.
Sebanyak 10 Ha lahan warga miskin di Kelurahan Sagatani, diduga diseroboti mantan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie
Hal tersebut berdasarkan informasi Then Fa Ku, yang menceritakan kesedihan penanganan masalahnya, di kelurahan Sagatani yang dipercayakan kepada Lurah Sagatani, Naziri.
” sudah 4 kali pertemuan di kelurahan tidak membuahkan hasil, apakah kami ini orang yang lemah atau tidak berdaya sehingga dipermainkan. Kami tidak akan mundur, kami akan perjuangkan hak tanah kami sampai ke pak Presiden dan Kapolri,” ucap Then Fa Ku. Rabu (26/04/23)
Karena merasa tidak puas dengan hasil penyesuaian itu, Then Fa Ku menyampaikan hal ini ke salah satu media di Singkawang.
Dia menyampakan bahwa menguasai lahan itu sejak tahun 1983. Lahan tersebut dibuka untuk kebun sahang, pohon sagu, pohon asam dan pohon karet hingga tahun 2022.
Pada tahun 2022, suami Tjhai Chui Mie membawa 1 orang warga Sagatani bernama Tobing untuk merintis lahan tersbut.
Adanya rintisan itu ditegur Afan, warga lain yang menyampaikan bahwa yang di rintis itu sudah masuk tanah Then Fa Ku.
” Tapi suami Tjhai Chui Mie mengatakan bahwa mereka tidak merintis ke arah tersebut. Namun beberapa hari kemudian, lahan milik saya sudah dirintis dan siap dibersihkan dengan alat berat,” tambah Then Fa Ku.
Then Fa Ku menjelaskan pula, saat itu suami Tjhai Chui Mie merintis, tidak melibatkan pemilik tanah dan RT setempat. Setelah selesai dirintis, mereka menurunkan alat berat jenis exavator membongkar lahan tersebut, kemudian pihak keluarga Then Fa Ku mendengar berita bahwa lahan mereka diserobot, turun ke lokasi untuk meminta driver excavator jangan dulu menggusur lahan tersebut. Tapi driver excavator mengatakan kepada keluarga Then Fa Ku bahwa ini perintah Chai Chui Mie.
Keluarga Then Fa Ku merasa heran, kok bisa ada sertifikat diatas lahan mereka. Pada hal mereka tidak pernah menjual tanah atau lahan mereka kepada siapapun. Seminggu kemudian keluarga Then Fa Ku menerima telepon dari RT untuk bertemu di kantor Lurah Sagatani untuk diselesaikan permasalahan tanah tersebut.
Dalam pertemuan pertama, semua pemilik lahan dan ahli waris ikut dalam pertemuan tersebut di kantor Lurah Sagatani. Pihak Tjhai Chui Mie yang diwakili oleh Lurah dan Lumes mengatakan bahwa Tjhai Chui Mei bersedia mengganti rugi asalkan jangan ditekan harga.
Pihak Then Fa Ku mengizinkan excavator melanjutkan kembali pekerjaannya dan meminta untuk menghitung harga tanahnya.
Keluarga The Fa Ku meminta waktu tiga hari untuk berfikir dan menyampaikan nilai ganti kerugian kepada pihak Tjhai Chui Mie. Setelah tiga hari keluarga Then Fa Ku menelepon Lumes menyampaikan nilai ganti rugi untuk lahan 10 hektar tersebut sebesar Rp 150 juta. Tetapi pihak Tjhai Chui Mie merasa terlalu mahal dan keberatan, hingga saat ini masalah tersebut masih belum diselesaikan.
Beberapa orang warga Singkawang yang enggan namanya dipublid, menyayangkan sikap mantan walikota Tjhai Chui Mei, yang diduga tidak mau menyelesaikan masalah itu. Mereka berharap semoga ada penegakan hukum yang bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut dan memfiralkan agar publik tahu.
Sementara itu, awak media sudah mengkonfirmasi permasalahan ini kepada mantan walikota Singkawang, Tjhai Chui Mei via WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat respon. (tim).