Laporan Banggar DPRD Tanjab Timur Terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023

oleh -227 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar rapat paripurna masa persidangan I, Senin (4/9/2023).

Dilaksanakan di gedung DPRD Tanjab Timur dengan agenda laporan badan anggaran (Banggar) DPRD terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tanjab Timur tahun anggaran 2023.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Mahrup bersama Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, Wakil Ketua II DPRD, Gatot Sumarto dan Sekda Tanjab Timur, Sapril, serta anggota DPRD yang menghadiri dan undangan lainnya.

Juru bicara Banggar DPRD, Nugraha Setiawan dalam rilisnya mengatakan, sebagai mitra kerja Pemda, pihak DPRD siap bekerjasama untuk mewujudkan “Tanjung Jabung Timur Merakyat” baik yang terangkum dalam RPJMD maupun rencana APBD beserta perubahannya.

Usai melaksanakan pembahasan, kata Nugraha, sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja Banggar dan TAPD dengan hasil dan kesepakatan dalam pembahasan, yakni Plafon Sementara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.

Pendapatan Daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp1.107.959.446.682,- setelah perubahan sebesar Rp1.127.457.937.220,- atau bertambah sebesar Rp19.498.490.539,-

Belanja daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.194.900.505.092,- setelah perubahan sebesar Rp1.220.286.629.303,86 atau bertambah sebesar Rp25.386.124.212.

Sementara itu, untuk pembiaayaan daerah terbagi dalam pemerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari silpa sebesar Rp98.828.692.083,86 dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp6.000.000.000,-

Kemudian, disebutkan Nugraha dalam pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023, disepakati alokasi masing-masing urusan atau unsur pemerintahan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp734.193.104.765,-
2. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp74.056.970.117,-
3. Urusan pemerintahan pilihan dianggarkan sebesar Rp58.611.934.555,-
4. Unsur pendukung urusan pemerintahan dianggarkan sebesar Rp81.228.772.770,-
5. Unsur penunjang urusan pemerintahan dianggarkan sebesar Rp191.303.243.942,-
6. Unsur pengawasan urusan pemerintahan dianggarkan sebesar Rp10.000.000.000,-
7. Unsur kewilayahan dianggarkan sebesar Rp54.297.043.247,-
8. Unsur pemerintahan umum dianggarkan sebesar Rp16.595.559.908,-

Lebih lanjut, terhadap perubahan tersebut Banggar DPRD memberikan catatan dan rekomendasi, antara lain:

1. Banggar menyepakati pagu anggaran perOPD dalam pembahasan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023, namun baru dapat disepakati pada saat pembahasan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023 yang akan datang;

2. Banggar menyarankan kepada seluruh OPD yang penyerapan anggarannya sampai dengan bulan Agustus masih rendah untuk segera memaksimalkan penggunaan dan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi prioritas, mengingat ketersediaan waktu terutama terhadap program pencapaian target visi dan misi Pemda;

3. Banggar menyarankan kepada seluruh OPD agar tidak menganggarkan kegiatan pada APBD perubahan tahun anggaran 2023 apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak akan selesai sampai berakhirnya tahun anggaran 2023;

4. Banggar meminta kepada Pemda, setelah disepakatinya rancangan perubahan KUA PPAS ini, untuk segera menyusun dan menyampaikan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023 agar dapat dibahas sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh peraruran perundang-undangan yang berlaku.

“Demikianlah laporan Banggar terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 ini disampaikan, kiranya dapat menjadi pertimbangan fraksi-fraksi DPRD dalam menyusun pendapat akhirnya,” kata Nugraha Setiawan.(pbp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *