Kuasa Hukum Korban Pencatutan KTP Meminta KPU Menarik Dukungan Palsu Balon Perseorangan

oleh -219 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Kantor Bantuan Hukum (LBH) R.D.H dan rekan mengaku telah menerima kuasa dari para korban untuk mendampatkan pendampingan hukum karena data kependudukannya yang diduga telah disalahgunakan.

Dugaan penyalahgunaan itu untuk kepentingan syarat administrasi dukungan bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan yaitu DX dan AK Serta bakal calon (Balon) walikota dan Wakil walikota Bengkulu jalur perseorangan AG dan H.

Hal ini disampaikan Rizki Dini Hasanah, S.H selaku ketua Tim Kuasa Hukum korban pencatutan Identitas tersebut kepada Redaksi Media berandapublik.com. Minggu,( 7/7/24)

Dini menjelaskan pihaknya pada 3 Juli 2024 Sekitar pukul 11:15 WIB – 14:30 WIB telah mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dan hari Kamis 4 Juli 2024 Sekitar pukul 14:15 WIB – 16:30 WIB telah pula mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk memenuhi undangan, yang sebelumnya telah melayangkan surat somasi untuk menyatakan sikap TIDAK TERIMA.
Atas dasar ketidaksetujuan tersebut, telah menyatakan beberapa point sikap

” Bahwa klien kami terkejut ketika memasukkan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) ke dalam silon KPU dan mendapati bahwa nomor kependudukkanya mendukung bakal pasangan calon perseorangan atas nama DX untuk bakal calon Gubernur Bengkulu dan atas nama AK untuk Bakal Calon Wakil Gubernur Bengkulu.
Serta bakal calon (Balon) walikota dan Wakil walikota Bengkulu jalur perseorangan yaitu AG dan H,” kata Dini

Selaku kuasa hukum korban, jelas Dini, dia menyayangkan kesengajaan pihak Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang sengaja memakai data kependudukan para korban hingga tercerabut dari pemiliknya yang sah secara paksa dan selanjutnya diunggah ke silon KPU sebagai syarat dukungan pencalonan perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu DX dan H serta Balon walikota dan Wakil walikota Bengkulu jalur perseorangan AG dan H tersebut.

” Kami selaku kuasa hukum korban, juga menyayangkan ketidakcermatan KPU Provinsi Bengkulu karena tidak mendahulukan aksi pencegahan sehingga pihak bapaslon dapat dengan leluasa menyelundupkan data kependudukan tanpa persetujuan korban,” jelas Dini

Dini dan rekan lanjut Dini, meminta KPU untuk membantu kliennya menarik dukungan palsu (formulir b 1 kwk perseorangan) yang diduga sudah ditandatangani dengan tanda tangan palsu dan sudah pula diupload di silon KPU sebagai syarat dukungan pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan serta bakal calon (Balon) walikota dan Wakil walikota Bengkulu jalur perseorangan tersebut.

“Kami menyesalkan dan menyayangkan sikap KPU Provinsi Bengkulu yang bersih keras tidak mau memberikan dokumen Formulir B1 KWK Beserta turunannya tersebut dengan dalih bahwa dokumen tersebut adalah dokumen milik KPU yang dikecualikan untuk diakses publik, padahal dokumen tertsebut adalah hak dan milik klien kami / para korban sebagai pihak yang telah dirugikan karena mereka tidak pernah merasa menandatangi untuk selanjutnya mengisi dan menanda tangani dokumen Formulir isian B1 KWK kemudian menyerahkan bukti Salinan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk kepada pihak manapun yang mengatasnamakan diri sebagai calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan.
Serta bakal calon (Balon) walikota dan wakil Walikota yang dimaksud,” ujarnya.

Atas sikap tidak kooporatif Komisioner KPU Provinsi Bengkulu tersebut yang tidak memfasilitasi pihaknya untuk mendapatkan dokumen Formulir B1 KWK palsu tersebut, selaku tim kuasa hukum melayangkan surat keberatan yang di tujukan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU RI, Komisi II DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) dan Bareskrim Mabes Polri untuk dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu dan tindak pidana pemilu.

” Ada indikasi KPU Provinsi Bengkulu bermain berdasarkan pertemuan di sekretariat KPU Provinsi Bengkulu terkesan menutup-nutupi informasi publik mulai dari akses silon sampai waktu terhapusnya data di silon. Bahkan hari itu Ketua Kpu Provinsi meminta maaf atas kejadian pada saat pertemuan tersebut dikarenakan beliau juga tidak berada di Bengkulu. Namun ini bukan persoalan pribadi saya terhadap KPU tersebut tapi persoalan bagaimana begitu banyak masyarakat yang dicatut namanya dan dirugikan. Ini salah satu bentuk kejahatan dan saya harus melakukan advokasi terhadap orang- orang yang dizolimin yang kejahatannya kentara . indikasi dari sekian ribubtercatut identitasnya,” terang Dini

Dini dan rekan berpendapat, sangat Jelas telah terindikasi adanya dugaan tindak pidana melawan hukum Pasal 65 Juncto 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Dan Pasal 263 KUHP Undang-Undang Pemalsuan Tanda Tangan.

Diakui Dini sampai saat ini dirinya dan rekan telah melayangkan laporan ke Bawaslu Kota dan ke Bawaslu Provinsi Nengkulu atas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh DX dan H bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan Serta bakal calon (Balon) walikota dan Wakil walikota Bengkulu di jalur yang sama atas nama AG dan H

” untuk diketahui publik, agar publik selalu berhati hati dan senantiasa menjaga dokumen kependudukannya dari upaya jahat pihak manapun yang sengaja mengambil keuntungan.” Tutup Dini. .(mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *