Bangunan RMU Ditolak, ini Penjelasan Dinas TPH Tanjung Jabung Timur

oleh -224 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Rencana kegiatan pembangunan Rice Milling Unit (RMU) Kelompok Tani (KT) Sentosa Desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai, Tanjung Jabung Timur, Jambi yang gagal dilaksanakan.

Gagalnya pembangunan itu, hanya masalah upah kerja, mendapatkan tanggapan dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Kepala Dinas TPH Tanjab Timur, Sunarno SP, M.Si, melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan (Kabid TP) Ir. Mahmud, ketika berhasil dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa sebenarnya masalah upah pekerja bisa saja direncanakan.

“Inikan kegiatan swakelola, berarti kalau upah itu bagian dari swakelola. Kalau mau bikin upah ya monggo. Mereka yang merencanakan, pelaksanaan dan pengawasan di kelompok tani,” terang Mahmud di ruang kerjanya. Selasa (1/8/2023).

“Namanya kerjaan sendiri, sayang kalau tenaga kerja mau dibayar, bagusnya untuk yang lain, jadi kualitasnya lebih bagus, kecuali yang untuk ahlinya,” tambah Mahmud.

Menurut Mahmud, karena kegiatan yang direncanakan dikerjakan dengan cara swakelola, pihaknya menyarankan masyarakat turut berswadaya dengan bergotong-royong.

“Kita menyarankan, harusnya mereka gotong royong, kan bukan tukang ahli. Kualitas bangunannya yang mau kita tingkatkan, yang menikmatikan mereka sendiri,” ujarnya.

Biaya pada tenaga kerja bisa dialihkan untuk hal lain, seperti meningkatkan kualitas bangunan. Karena, sambung Mahmud, yang menikmati bangunan tersebut nantinya kelompok tani.

“Kita dikasih pemerintah bantuan, masa tenaga kerja saja tidak mau nyumbang. Cuma kami menyarankan ada swadaya, masa ada upah juga. Bagusnya biar bagunan bagus, tenaga kerja tidak usah dibayarkan,” terang Mahmud.

Mahmud menduga, masalah rencana kegiatan pada KT Sentosa yang ditolak tersebut mungkin ada hal-hal lain yang tidak bisa dibicarakan, bukan semata – mata masalah upah tenaga kerja saja.

“Mungkin ada hal-hal yang sifatnya tendensius yang tidak suka swakelola. Bukan karena gaji, gajikan bagian dari swakelola. Kalau mau dibikin upah bikin disitu. Intinya pemerintah menyerahkan, ini pagu dana, laksanakanlah. Mereka keberatan swakelola tadi,” jelasMahmud.

Disinggung apakah rencana kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan atau tidak, misalnya dikerjakan pihak ketiga. Ia menerangkan jika pada petunjuk teknis (Juknis) program Dana Alokasi Khusus (DAK) itu memang dikerjakan dengan cara swakelola.

“Sudah selesai pak, karena DAK ini ada waktunya, dikembalikan ke negara dananya. Ini juknisnya, juknis DAK dari pusat,” ungkapnya.

Secara jabatan dan pribadi, kata Mahmud, Ia kecewa dengan ditolaknya program DAK tersebut. Padahal, swakelola itu masyarakat sendiri yang merencanakan dibantu dengan fasilitator, ketika mereka mau hasilnya bagus, bisa ditambah anggarannya. Jadi kalau mereka menolak, kita capek-capek memperjuangkan petani, cuma mereka tidak sanggup swakelola. Akhirnya kita kembalikan karena tidak bisa direlokasi,” jelasnya.

Dari 4 unit kegiatan serupa pada Dinas TPH Tanjab Timur, hanya 1 yang ditolak. Sementara itu, kegiatan lainnya berjalan dengan baik.

“Yang lain malah bagus, ada swadaya mereka malah. Dari pagu pemerintah, mereka mau nambah, karena mereka yang merasakan manfaatnya,” pungkas Mahmud.(pbp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *