Babak Baru Perkara di Satpol PP Lebong, Kuasa Hukum Ratna Sari : Lanjut ke Meja Hijau

oleh -431 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Perseteruan antara Kasubag Perencanaan dan Keuangan Satpol PP Lebong, Ratna Sari dengan Kepala Satpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dilaporkan ke Mapolres Lebong berlanjut.

Kuasa hukum pelapor, Dwi Agung Joko Purwibowo menegaskan, tidak ada ruang untuk mediasi dengan kliennya. Menurutnya, pelaporan kliennya tersebut akan tetap berlanjut sampai ke meja hijau.

“Lanjut. Tidak ada ruang lagi untuk mediasi,” tegas Agung Jum’at (16/12).

Menurutnya, tidak ada alasan lagi penyidik untuk tidak menaikkan status perkara tersebut. Sebab, sudah dua saksi telah dimintai keterangan. Bahkan, menurutnya, keterangan para saksi itu sudah cukup untuk menaikkan status perkara tersebut.

“Sudah layaklah, kan minimal 2 alat bukti sudah cukup,” jelas Agung.

Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Itupun berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

“Kuasa hukum akan segera melayangkan surat dan menanyakan sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak penyidik dalam perkara ini,” terang Agung.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Arisetiawan saat dikonfirmasi sejumlah awak media malah memilih bungkam. Bahkan, pesan yang dilayangkan wartawan diabaikan saja.

Sebelumnya, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menegaskan, akan tetap menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Kantor Satpol PP Lebong, meskipun banyak pihak yang meragukan pengusutan kasus tersebut. Sekalipun terlapor adalah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lebong, ia memastikan penyidik akan tetap profesional.

“Untuk perkara lanjut selama belum ada kesepakatan dan permohonan RJ (Restorasi Justice),” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/12) lalu.

Dia mengatakan, saat ini belum digelar perkara lantaran masih ada saksi tambahan yang akan diperiksa penyidik.

“Masih ada pemeriksaan saksi,” kata Kapolres.

Sejauh ini sudah 3 saksi yang berada di lokasi telah diperiksa. Termasuk telapor Kepala Satpol PP, Andrian Arisetiawan. (jmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *