Berandapublik.com – Satresnarkoba Polres Mukomuko membuktikan komitmennya untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah ini. Terbukti, berhasil membekuk para pelaku.
“Ada 5 orang tersangka yang terlibat peredaran narkoba di Mukomuko yang berhasil kami bekuk,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH SIk MH saat press release, Kamis (9/11 23).
Kapolres menerangkan, ke-5 orang tersebut 3 diantaranya yakni DD, IB dan RN 3 orang merupakan tersangka narkoba jenis Sabu. Mereka dibekuk di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman. Dari ketiganya ditemukan BB Narkoba jenis Sabu dan seperangkat alat hisapnya.
Dua orang lagi yakni IP dan AJ dengan BB Narkoba jenis Ganja, keduanya diamankan di lokasi berbeda.
AJ diamankan di Perumahan Nelayan Desa Pasar Bantal, sedangkan PL ditangkap di Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit. BB yang diamankan jenis Ganja seberat lebih kurang 1 kilogram.
“Dengan adanya tangkapan ini, saya menghimbau masyarakat agar kita bersama-sama untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam wilayah kita. Jika mendapatkan informasi mengenai jaringan narkotika di wilayah kita, tolong informasikan kepada kami untuk segera dilakukan penindakan,” harap kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau warga, jika ada keluarganya yang kecanduan narkoba agar segera melapor ke pihaknya.
” Kalau ada keluarga kita yang kecanduan narkoba, sampaikan ke kami, jangan takut dan khawatir, kami akan lakukan tindakan rehabilitasi.” imbau Kapolres.
Ke 5 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun Penjara.(mnr)