Seorang Kades Serta Direktur Dan Bendahara BUMDes Jadi Tersangka

oleh -95 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Kepala Desa Sinar Laut, Direktur dan Bendahara BUMDES Harapan Jaya masuk bui.

Kepala Desa Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko inisial H dan Direktur BUMDes inisial S dan N selaku Bendahara BUMDes Harapan Jaya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Mukomuko. Rabu (4/12/24)

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, melakukan penyelewengan keuangan BUMDes. Hal ini diungkapkan oleh kasat Reskrim polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar dalam Press Rilis Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Mapolres Mukomuko.
.
” Hari ini kami mengungkapkan pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan tata kelola penatausahaan pada Bumdes Harapan Jaya, tahun anggaran 2016,2017 dan tahun 2018. Dengan dasar laporan polisi LPA tanggal 7 Oktober 2024,” ungkap Achmad Nizar Akbar.

Lebih Lanjut Kasat menjelaskan kronologis tersangka Tipidkor ini, Pada tahun 2016, 2017 dan 2018, BUMDes Harapan Jaya mendapatkan pernyetaan modal dari dana desa sebanyak kurang lebih Rp159 juta. Dalam tata kelola BUMDes tersebut tidak ada laporan pertanggungjawaban dan bukan untuk peruntukannya.

Modus Operandi terduga ketiga pelaku, Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga terindikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

” Adapun kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko ditemukan sebesar Rp160 juta kerugian negara,” kata Kasat Reskrim.

IPTU Achmad Nizar Akbar menerangkan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh Inspektorat Mukomuko. Namun ketiga pelaku berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat, terindikasi pengembalian kerugian negara.

” Pelaku sebelumnya sudah diberi waktu 2 bulan oleh inspektorat, tetapi para pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga Inspektorat melimpahkan perkara ini kepada kami, sehingga kami segera melakukan penyelidikan dan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan,” terangnya.

Ketiga pelaku tersebut ditetapkan Tsk pada tanggal 20 November 2024, dan pihak kepolisian sudah mengirimkan berkas tahap I kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Untuk diketahui, BUMDes Harapan Jaya ini bergerak pada sektor penjualan pupuk. Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh polisi yaitu, SK Pengangkatan Direktur BUMDes, SK Pengangkatan Bendahara BUMDes, Oleh Kepala Desa, Buku Rekening BUMDes, Surat Perjanjian Kerjasama BUMDes dan Distributor Pupuk, Invoice dan Nota Pembelian Pupuk, APBDes Sinar Laut, Realisasi APBDes Sinar Laut, dan Uang Tunai senilai Rp24 juta.

Pelaku disangkakan Pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang – Undang Nomor 8 Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (mnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *