Pengakuan Salah Seorang Kepercayaan Mukhtar Masjid, Mengenai Tapal Batas Desa Rawa Mulya

oleh -35 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Persoalan Batas Wilayah Desa Rawa Mulya dan Desa Bandar Ratu Kabupaten Mukomuko yang belum selesai, kini mulai menemukan titik terang.

Batas Wilayah Desa Rawa Mulya Kecamtan XIV Koto dan Desa Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, yang belum final penyelesaiannya, mulai mendapatkan angin segar.

Hal ini didasarkan dari keterangan Darto, yang merupakan salah seorang perintis utama lahan kebun sawit yang dipercayakan oleh Almarhum Haji Mukhtar Masjid.

Darto kepada awak media ini mengatakan, sekitar tahun 1995, tanah tersebut adalah milik masyarakat desa Rawa Mulya SP7 yang dikuasai oleh Almarhum. Ia dikuasakan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit, surat Hak Guna Usaha (HGU).

” karena pada masa itu kamilah yang merusak dan membuang patok perbatasan Desa Rawa Mulya dan Desa Ujung Padang. Di belakang Mes ada batang kayu kapas yang mengarah ke Danau Nibung,” terang Darto. Minggu (9/3/25)

Almarhum H Mukhtar Masjid juga berpesan kepada dirinya, setelah Tiga Puluh (30) tahun perkebunan itu, tanahnya agar dikembalikan kepada masyarakat desa Rawa Mulya, selebihnya dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko.

” Almarhum berpesan, sesudah tiga puluh tahun nanti maka tanah tersebut supaya dikembalikan ke masyarakat desa Rawa Mulya, dan yang lainya supaya dikembalikan ke pemerintah Daerah. Karena kami diberikan amanah tersebut, maka kami berupaya semaksimal mungkin, memberikan penjelasannya, dan kami pun siap dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan batas wilayah tersebut,”kata Darto.

Darto menampik keterangan Mandor penyemprotan yang mengaku lahan tersebut miliknya yang didapat dari hasil jual beli.

” Mandor Semprot mengatakan tanah itu mereka beli, itu tidak benar. Apabila benar mereka membeli tanah tersebut, tunjukan surat jual belinya dan legalitasnya. Saya berharap kepada pemerintah Daerah agar segera membantu menyelesaikan permasalahan perbatasan wilayah yang tidak kunjung selesai. Supaya Almarhum Haji Mukhtar Masjid bisa tenang di alam kubur.” tambah Darto.

Sementara itu, Sugeng, sesepuh masyarakat Desa Rawa Mulya sekaligus Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) menyampaikan, dia bersama masyarakat desa tetap akan mempertahankan wilayah desa Rawa Mulya.

” kami bersama masyarakat desa, tetap akan merpertahankan wilayah desa Rawa Mulya apapun yang terjadi, karena sudah jelas dari pihak perintis Almarhum Haji Mukhtar sudah menyampaikan semua dengan sangat jelas,” kata Sugeng.

Sugeng juga berharap, kepada mandor yang mengklaim lahan tersebut agar dapat menunjukkan legalitas yang diakui didapat dari jual beli. Juga berharap pihak mandor jangan menghalangi jika masyarakat Rawa Mulya melakukan aktifitas di lahan tersebut.

” Kami berharap pihak Mandor untuk menunjukkan legalitasnya biar jelas, dan jangan menghalangi apabila masyarakat kami yang beraktifitas di lahan itu. Kepada APH, apabila ada orang yang mengklaim dan melaporkan masyarakat kami jangan ditanggapi, kalau tidak disertai dengan bukti legalitas yang jelas.” harap Sugeng.

Hingga berita ini diterbitkan, dihubungi melalui telepon seluler dan aplikasi whatsapp, pihak Mandor belum bisa memberikan penjelasan secara rinci.(mnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *