Pemdes Kuala Simbur dan Simbur Naik, Ikuti Penyuluhan Hukum Jaksa Jaga Desa

oleh -89 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Dua Desa di Kecamatan Muara Sabak Timur mengikuti penyuluhan hukum Jaksa jaga desa.

Desa Kuala Simbur dan Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Timur mengikuti penyuluhan hukum jaksa jaga desa yang diadakan di Aula Kantor Desa Kuala Simbur. Senin, (30/12/24).

Tujuan program penyuluhan Hukum Jaksa jaga desa, agar kepala desa, Sekdes dan BPD tidak tersandung masalah Pengolaan dana desa dan BUMDES

Kejaksaan Tanjung Jabung Timur yang diwakili Kasi Intel dan Kasubsi intelijen Fikri Fahlevi, SH menyampaikan, program penyuluhan Hukum jaksa jaga desa ini, sehubungan dengan pengolaan dana desa tertib admistrasi. Seperti musrenbangdes yang dihadiri tokoh agama, karang taruna, tomas.

” Terkait pekerjaan dana desa jika terkendala Bisa kordinasi dengan tenaga ahli pendamping desa sesuai aturan terkait bangunan dana desa. Sangat penting papan informasi sumber dana, Masyarakat perlu informasi.” Katanya.

Pihak kejaksaan juga menyampaikan jangan takut dengan pengolaan dana desa, asal tidak fiktif dan tertib admistrasi. Contohnya BUMDes harus jelas apa usahanya dan bisa membantu masyarakat.

Selain itu, disampaikan pula apabila media dan LSM datang membutuhkan informasi dana desa harus diberikan.

” Kalau kawan media dan LSM jagan kita tutupi informasi. Contoh, wartawan datang Ke desa, ditanya, dikasih buku tamu dan berikan Informasi terkait dana desa ini. Dan LSM kalau ada melayangkan surat ke desa meminta informasi melalui surat jangan ditutupi, sesuai dengan tupoksi mereka.” Kata Fikri Fahlevi.

Kadis PMD, Marion Tonni juga menyampaikan di hadapan Kades, Sekdes dan BPD, agar pengolaan DD hendaknya betul-betul dijalankan, sesuai aturan dan tertib admistrasi, jangan sampai fiktif

” Mari buka informasi terkait pengolaan Dana desa ini. Seperti papan informasi, info Grafik desa, agar masyarakat tahu. Kalau tidak ada Papan informasi nanti masyarakat bingung. Ini bangunan dari Perkim atau PU, bisa jadi kisruh,” ujar Marion Tonni.

Selanjutnya Marion Tonni menerangkan, pengolaan BUMDes jangan sama dengan desa lain. Apa yang jadi pontensi
di desa masing – masing itu yang dikembangkan. Jangan selalu mengharap Peyertaan modal tapi usaha tidak maksimal.

Program penyuluhan hukum jaksa jaga desa ini dihadiri Camat Muara Sabak Timur,Darohim. Kabid PMD, Kades Kuala Simbur Juhefa beserta sekdes dan BPDnya. Kepala desa Simbur Naik, Jusmail beserta staf dan BPDnya .(Arf/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *