Berandapublik.com – Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Tanjung Jabung Timur ( Tanjabtim) melaksanakan kegiatan penindakan Pelanggaran lalu lintas Jl. Lintas Jambi-Muara Sabak, Desa Kotabaru, Kecamatan Geragai.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Maskat mengatakan, tujuan penindakan ini untuk keselematan dan ketertiban pengendara, baik roda dua maupun roda 4.
” Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Tanjabtim,” kata AKP Maskat. Jumat, (1/11/24)
Adapun fokus utama tindakan, mencakup pelanggaran yang terlihat jelas (kasat mata), kendaraan dengan plat luar Provinsi Jambi, kendaraan yang menunggak pajak, dan kendaraan tanpa kelengkapan dokumen.
Pengecekan kelengkapan dokumen kendaraan, bekerja sama dengan instansi seperti Dispenda, UPTD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.
Selain itu Satlantas Polres Tanjabtim juga melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya keselamatan berlalu lintas, agar tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Tanjabtim. (arf)