Korban Pencatutan Identitas Untuk Syarat Pilkada, Lapor Bawaslu Kota Bengkulu

oleh -62 Dilihat
oleh
Poto : Dini Hasanah Saat Melakukan Pendampingan di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu

Berandapublik.com – Para korban tercatut KTP bakal Calon Pasangan walikota dan wakil walikota Bengkulu pasangan inisial AG -H didampingi Advokat Rizki Dini Hasanah, S.H mendatangi Bawaslu Kota Bengkulu. Sekira pukul 17.30 WIB. Rabu, (3/7/24).

Kedatangan Para korban yang didampingi tim Kuasa hukum ini untuk melaporkan Bakal Calon Pasangan Walikota Dan wakil walikota Bengkulu perseorangan inisial AG – H ke Bawaslu Kota Bengkulu dengan dihadiri oleh Gakumdu, pihak polres, dan pihak Kejaksaan (secara daring)

Laporan itu berkenaan dengan adanya dugaan tindak pidana melawan hukum dengan penyalahgunaan Data Pribadi para korban dan pemalsuan data yang digunakan oleh pasangan calon ini ke KPU Kota Bengkulu sebagai syarat dukungan.

” Ya. Hari ini kami datang menghadap bawaslu kota bengkulu untuk mendampingi para korban yang tercatut KTP dengan membawa sejumlah barang bukti, langsung dimintai keterangan oleh Petugas bawaslu yang bernama Ailauwandi dan periksa selama 2 jam untuk dimintai keterangan.” Kata Dini.

Lebih lanjut Dini menjelaskan, sebagai tim kuasa hukum korban, akan terus mengawal laporan tersebut sampai pada proses hukum, karena ini menyangkut perlindungan data identitas pribadi para korban yang wajib dilindungi dan tertuang di UU PDP.

Neti, salah satu korban pencatutan identitas ini mengatakan, dirinya menginginkan data pribadinya tidak digunakan sembarangan tanpa izin. Dia merasa dirugikan atas masalah ini dan minta diproses melalui jalur hukum.

” saya ingin data saya tidak digunakan sembarang, atau tanpa izin . Saya sangat dirugikan atas pencatutan tersebut . Saya ingin pelaku diproses hukum.” kata Neti.(mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *