Konsumen BU Keluhkan Buruknya Pelayanan PLN Ranting Cabang Arga Makmur

oleh -115 Dilihat
oleh
Poto : H. Dr. Ir Imron Rosyadi MM. Msi. Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen ( YLPK) Kabupaten Bengkulu Utara Periode Tahun 2024 - 2029

Berandapublik.com – Listrik sering padam hampir setiap hari di Bengkulu Utara, Konsumen merasa sangat dirugikan. Meminta Pihak PLN Ranting Arga Makmur memperhatikan hak-hak Komsumen.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen ( YLPK) Kabupaten Bengkulu Utara Periode Tahun 2024 – 2029 H. Dr. Ir Imron Rosyadi MM. Msi. ketika ditemui awak media online Berandapublik.com di kediamannya di dampingi Mahyudin, Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen BU.

Kata Imron, akhir-akhir ini konsumen BU merasa sangat dirugikan oleh pelayan pihak PLN Ranting Cabang Arga Makmur Bengkulu Utara. Akibat seringnya pemadaman listrik hampir setiap hari.

Pihak PLN Ranting Cabang Arga makmur lanjut imron, harusnya memperhatikan hak hak konsumen BU yang telah diatur dalam Undang Undang Yayasan Lembaga perlindungan Konsumen (YLPK) nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

” Pihak PLN jangan seenaknya saja melakukan pemadaman listrik tanpa ada alasan yang jelas, tanpa memikirkan akibat dari pemadaman listrik hampir setiap hari.” Ujar Imron. Kamis (24/10/24).

Poto : Mahyudin, Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bu. Dok. Berandapublik.com

Lebih lanjut Imron Rosyadi mengungkapkan, banyak jumlah konsumen BU dirugikan oleh pihak PLN selama ini. Mulai dari pedagang, rumah makan, photo copy, tukang jahit SPBU dan lainnya. Belum lagi banyaknya barang-barang elektronik milik konsumen yang rusak akibat dari pemadaman listrik.

” Dalam hal ini pihak PLN Ranting Cabang Arga Makmurlah harus bertanggung jawab dikarenakan PLN tidak memberikan pelayanan yang prima terhadap konsumen,” ujarnya.

Masih kata Imron Rosyadi, konsumen PLN BU telah memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya dan pihak PLN juga harus punya kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik atau pelayanan prima kepada konsumen.

Ia meminta kepada Pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Bengkulu Utara periode Tahun 2024 -2029 untuk segera bekerja membantu dan memperjuangkan hak-hak konsumen di BU. Kalau perlu segera melakukan pengawasan dan pendataan terhadap konsumen BU yang dirugikan oleh pihak PLN Ranting Cabang Arga Makmur selama ini.

” Selanjutnya kita akan melakukan somasi kepada pihak PLN termasuk memetunkannya di PTUN, di Pengadilan Negeri Arga Makmur sebagai wujud keseriusan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) kabupaten Bengkulu Utara terhadap hak hak konsumen di BU.” pungkas Imron.

Awak media ini sudah dua kali menghubungi pihak PLN Ranting Bengkulu Utara melalui sambungan telepon seluler untuk meminta tanggapannya, namun tidak diangkat. (zch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *