Berandapublik.com – Inisial HM Perempuan, Direktur BUMDes Ganesa, Desa Urai Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pinjaman Nasabah Fiktif.
Ia resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Senin (22/5/23).
Informasi dari koresponden Berandapublik.com Bengkulu Utara, selain sebagai Direktur Bumdes Ganesa, ia juga sebagai pendamping desa Urai, juga diketahui berdomisili di Kabupaten Mukomuko. Hal ini diketahui setelah HM memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkulu Utara.
Kajari Bengkulu Utara (BU), Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH, melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, M Angga Mahatama, SH, MH membenarkan dalam penyidikan BUMDes Ganesa, pihaknya sudah menetapkan tersangka.
“Hm menjalani pemeriksaan sejak pagi dan dilanjutkan dengan gelar perkara oleh tim penyidik, statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Pradhana P Setyarjo.
Diakui pihak kejaksaan, dalam kasus ini jaksa mengungkap setidaknya lebih dari 30 orang diperiksa sebagai saksi. Soal nantinya dalam pengembangan adanya keterlibatan pihak lain, akan didalami dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan nantinya. Penyidikan dugaan korupsi yang membuktikan kalau praktik korupsi dana desa kian meluas obyeknya, Kejaksaan juga turut melakukan penyelamatan kerugian negara yang ditimbulkan.
” Bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan BUMDes Ganesa mencapai angka Rp412 juta. Dana tersebut sama sekali tidak di dalam kas BUMDes Ganesa dan diduga fiktif atas pinjaman ke nasabah BUMDes Ganesa,” terang Pradhana P Setyarjo.
selanjutnya disampaikan, Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, melakukan penahanan terhadap tersangka HM dengan Jenis Penahan Rutan selama 20 (dua Puluh) hari. Sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023 mendatang.
” alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka, dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.” tutup Pradhana P Setyarjo(mag)