Berandapublik.com – Kejari Kaur menetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kab. Kaur.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur hari ini telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus perjalanan Dinas DPRD Kaur. Selasa (20/05/25).
Setelah proses pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya penyidik Kejari Kaur menetapkan empat tersangka kasus Korupsi dana Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2023.
Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni inisial AS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), HLM selaku PPK-SKPD, AP selaku PPTK dan RO selaku PPTK.
Setelah ditetapkan tersangka, keempatnya langsung ditahan di rutan Manna Bengkulu Selatan.
Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobi Muhamad Ali Akbar dalam Press. Releas mengatakan,
“Untuk empat orang yang telah ditetapkan tersangka sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku”
Bobi Muhamad Ali Akbar menerangkan, empat tersangka yang ditetapkan dalam peran yang berbeda. Tersangka RO dan AP sebagai PPTK kegiatan. Sedangkan tersangka AS sebagai KPA kegiatan. Sementara HLM berperan sebagai penghubung pemalsuan data. Dengan memalsukan seluruh berkas, baik itu bil hotel, SPj Perjadin maupun yang lainnya. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 11 Miliar.
Sedangkan uang yang berhasil dikembalikan 2,5 M yang ditampilkan dalam press Release tersebut. Sementara untuk modus, para tersangka memalsukan seluruh berkas. Untuk pagu anggaran Perjadin DPRD Kaur tahun 2023 sebesar Rp21 miliar lebih.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan yang dilakukan untuk memudahkan penyidikan dalam melengkapi berkas. (fnd) )