Wow, Kejari Mukomuko Bacakan Tuntutan Terhadap 5 Tersangka Kasus BPNT

oleh -465 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Pada bulan Mei lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko tahun 2019 – 2021.

Setidaknya 120 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini dan menetapkan masing-masing berinisial Y, N dan S.

Diketahui, Y merupakan kordinator daerah (Korda) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), sedangkan N adalah TKSK Air Manjuto, dan S TKSK Kecamatan Penarik.

Tidak lama berselang, Kejari Mukomuko kembali menetapkan tersangka baru, yakni J dan D. Kedua tersangka ini merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) asal Kecamatan Air Rami dan Air Manjunto.

Akibat dari ulah tersangka, disinyalir kualitas sembako yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Mukomuko menurun, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih, dari total BPNT yang disalurkan sebesar Rp 40,7 miliar.

Atas kasus dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah membacakan tuntutan untuk ke 5 tersangka dugaan korupsi tersebut. Senin, (6/6/23)

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuki melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim setelah dikonfirmmasi melalui pesan WhatsAppnya membenarkan hal tersebut.

” Ya. Para terdakwa BPNT sudah kami tuntut semua hari ini. Untuk korda inisial Y kami tuntut 3 tahun denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp341 juta dan subsider 1 tahun. Keempat pendamping sosial masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Yang belum mengembalikan kerugian negara kita tambah subsider 3 bulan juga,” kata Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus menjelaskan, dari ke 5 tersangka itu sudah ada 3 orang yang mengembalikan uang negara 100 persen. Sedangkan dua diantaranya belum. Dalam penanganan perkara ini, Kejari Mukomuko sudah bisa memulihkan kerugian negara sebesar Rp660 juta.

” Terdakwa Yang sudah 100% mengembalikan uang kerugian negara cuma terdakwa inisial J, D dan S.” Tutup Kasi Pidsus Kejari Mukomuko.(mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *