Wow, Dana SILPA Pemdes Sumber Makmur Hanya Enam Jutaan

oleh -239 Dilihat
oleh
Poto Kantor Desa Sumber Makmur

Berandapublik.com – Dalam berita media ini sebelumnya disampaikan, Dugaan Mark Up DD Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, berkembang ke Dugaan Kegiatan Fiktif yang dilakukan Pemerintah Desa pada anggaran DD tahun 2022.

Sekarang lain lagi persoalannya. Isu yang berkembang di masyarakat, mengenai dana SILPA yang dilaporkan pemerintah Desa ke pihak DPMD Kabupaten Mukomuko dan beberapa tembusan. Kuat dugaan tidak sesuai realnya, hanya sebesar Rp6.000.000 juta saja.

Mengenai LKPJ pemerintah desa Sumber Makmur informasi diterima redaksi sudah ada dan ditandatangani oleh Wakil dan sekretaris serta seorang anggota BPD. Penandatanganan berkas LKPJ tersebut ada dugaan terkesan dipaksa dan diperintahkan untuk tanda tangan tanpa seizin Ketua BPD, dengan alasan Wakil Ketua BPD dianggap berpihak kepada Kepala Desa.

Redaksi sudah menghubungi ketiga anggota BPD yang menandatangani berkas LKPJ Desa Sumber Makmur beberapa hari lalu melalui pesan WhatsApp, Ismidiyanto, Wakil ketua BPD mengakui bahwa surat itu sudah ditandanganinya dengan dua orang anggota lainnya, ketika diajukan pertanyaan lain, ia memilih bungkam. Sedangkan Firtri Haryanti selaku sekretaris BPD, memilih tidak menjawab pertanyaan awak media. Dan Harmoni mengaku lupa, surat atau berkas apa yang sudah ia tandatangani dari Pemerintah Desa Sumber Makmur.

Ketika dihubungi melalui telepon Seluler dan ditanya mengenai SILPA Desa Sumber Makmur hanya RP6 jutaan, seorang sumber mengatakan dari mana asal SILPA yang dilaporkan pemerintah Desa Sumber Makmur tersebut. Tentu menjadi sebuah pertanyaan masyarakat. Pasalnya kata sumber, pertanyaan tersebut cukup beralasan. Karena ada dana penghasilan tetap (siltap-red) dan tunjangan perangkat desa yang mundur karena maju sebagai salah satu calon kepala desa, ditambah sebulan siltap Sekretaris desa yang mundur  dengan alasan diterima sebagai tenaga P3K Kemenang Kabupaten Mukomuko. Jika dana ini dimasukkan ke SILPA, jumlahnya mencapai Rp10.000.000 juta.

“ Ada Siltap dan tunjangan Perangkat Desa yang mengundurkan diri, atas nama Ari Santoso selama 4 bulan. Jadi sebagai salah satu calon Kepala Desa Sumber Makmur dan Siltap Aminoto selaku Sekdes selama 1 bulan, mengundurkan diri karena lulus sebagai tenaga PPPK di Kemenag Mukomuko. Ini baru dari siltap saja sudah mencapai 10 juta, belum yang lain. Jadi kemana dana siltap itu jika tidak masuk ke SILPA? ,” kata Sumber. Jum’at, (28/7/23)

Sumber menyayangkan sikap Pemerintah desa Sumber Makmur yang tidak mau memberikan RAB Desa kepada semua anggota BPD, bukan hanya anggota BPD yang berpihak ke pemerintah desa saja. Ada kesan sesuatu yang disembunyikan.

“ sebagai masyarakat saya sangat menyangkan sikap pemdes yang enggan memberikan RAB kepada semua anggota BPD. Di berita sebelumnya saya baca RABnya tidak mau diberikan, apa lagi mengenai LPJ kepala desa tahun 2022 yang seharusnya diketahui semua anggota BPD. Mengapa terkesan ada yang ditutup-tutupi,” tambah sumber.

Ia berharap, piha- pihak yang terkait di Kabupaten Mukomuko peka terhadap sekecil apapun  isu- isu masalah yang ada. Sehingga persoalan demi persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menengahinya setelah persoalan berkembang. Jangan menunggu setelah dilaporkan baru diusut.

.“ hendaknya pihak-pihak yang terkait seperti DPMD, Inspektorat, Kecamatan dan bahkan aparat penegak hukum untuk menelusuri sekecil apapun  informasi yang ada, jangan sampai berkembang dan berlarut-larut di tengah masyarakat,” kata Sumber.

Sumber juga menyebut, dalam hal tindak pidana Korupsi, inspektorat dan lembaga hukum tidak perlu nunggu laporan masyarakat. Kalau sifatnya menunggu, jarang ada tindak pidana Korupsi yang diadukan oleh masyarakat.

“ seharusnya inspektorat dan lembaga hukum peka, apa lagi ada laporan masyarakat. Inspektorat dan lembaga hukum harusnya berterimakasih kepada masyarakat, dan menelusuri laporan tersebut. Kalau  di kejaksaan dan kepolisian ada namanya intelijen. Inspektorat dan lembaga hukum seharusnya tidak mengejar siapa yang memberikan informasi, yang lebih pas seharusnya menguji apa yang menjadi informasi. Menguji isi informasi, Pemberi informasi bisa bersifat terbuka maupun tertutup. Tidak menunggu dilaporkan baru mau diusut.” tutup Sumber

Redaksi belum meminta tanggapan Kepala Desa Sumber Makmur, karena saat berita ini dimuat diperoleh keterangan Kepala Desa sedang dalam perjalanan dinas ke Provinsi Jambi. Semoga dalam waktu dekat dapat memberikan hak jawabnya kepada redaksi berandapublik.com. ( mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *