Berandapublik.com – Soal dugaan Rangkap Jabatan (Double Job) perangkat desa Ranah Karya, yang sempat dimuat media berandapublik.com kembali disoroti salah seorang yang mengaku warga setempat.
Menurut sumber yang meminta namanya tidak ditulis menerangkan, sebenarnya permasalahan ini sudah lama terjadi. namun baru beberapa hari ini terendus oleh awak media berandapublik.com.
Dia menerangkan, sebelum YH mundur sebagai sekdes Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang memang merangkap sebagai tenaga honorer di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Secara otomatis YH menerima pendapatan dari sumber yang sama yakni dari APBN/APBD. Hal ini sesuai dengan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 765 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyuluh Agama Non PNS Bab V tentang Honorarium ayat 4 yang berbunyi : Penyuluh Agama non PNS berhak menerima pendapatan lainnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan /atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” selama ini YH memperoleh Pendapatan ganda dari sumber yang sama yakni dari APBN/APBD, sehingga dapat dikatagorikan duplikasi anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara,” ujar Sumber. Senin, (12/6/23)
Ia juga menduga rangkap Jabatan yang dilakukan oleh YH diperkirakan melibatkan Pegawai Kemanag Mukomuko, dengan alasan, pihak Kemenag Mukomuko juga mengetahui YH sehari-harinya bekerja di kantor Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang sebagai Sekertaris Desa, sehingga ada dugaan unsur kesengajaan.
Masih kata sumber, YH diduga sudah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang larangan perangkat desa melakukan rangkap jabatan yang dilakukannya lebih kurang 5 tahun. Selain itu dia menuding, saat melamar sebagai Sekertaris Desa, Kades sudah mengetahui tentang larangan rangkap jabatan dan terkesan sengaja dilakukan. Bahkan sumber menyebut, pihak Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang dianggab lalai mengenai kasus rangkap jabatan ini, dengan alasan pihak kecamatan mengetahui hal ini.
Awak media meminta klarifikasi mengenai double job ini Kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pinang via WhatsApp. Namun Kasi mengarahkan untuk meminta tanggapan Camat Lubuk Pinang.
” Silahkan terkait statement pihak kecamatan, langsung dengan pimpinan kami, yaitu bapak camat,” kata Lupi. Senin, (12/6/23).
Sayangnya permintaan konfirmasi kepada Ali Nasri, Camat Lupuk Pinang, tidak merespon pertanyaan awak media. Chat hanya dibaca saja.
Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasikan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi Bengkulu, dan Kabid DPMD kabupaten Mukomuko, lagi lagi tidak mendapat respon.
Inspektur Inspektorat Mukomuko, Apriansyah, ST saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp tentang adanya dugaan duplikasi anggaran ini mengatakan, ia mengucapkan terima kasih atas informasi ini dan akan meneruskan kepada Irban (inspektur Pembantu) wilayah lubuk pinang untuk mengkaji dugaan yang disampaikan.
” kami berterimakasih atas penyampaian informasi ini, kami akan teruskan ke irban yang mewilayahi untuk mengkajinya dulu atas info dugaan yang disampaikan,” kata Apriansyah, ST. Senin, (12/6/22) kemarin. ( mag)