Wacana Absen Empat Kali Sehari, Perbup TPP ASN Lebong Direvisi

oleh -179 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat disegerakan.

Hal itu disampaikan Suhajar saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) tahun anggaran 2023 di Hotel Holiday Inn & Suites Gajah Mada Jakarta, Rabu (8/2/2023) lalu.

“Supaya hak-hak orang yang memang sudah berhak dia menerima itu disegerakan. Saya minta tolong betul kepada kawan-kawan yang bertanggung jawab akan hal ini, karena sekian juta pegawai negeri menggantungkan harapan kepada TPP,” kata Suhajar.

Sehubungan dengan hal itu, Bagian Tata Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong mengatakan, terus melakukan penyempurnaan TPP tahun 2023 ini.

Kabag Ortala Setda Lebong, Hery Setiawan menyampaikan, bahwa regulasi penyaluran TPP ASN di lingkungan Pemkab Lebong masih dihitung. Oleh sebab itu, aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati (perbup) belum diterbitkan.

“Kalau sekarang tahapannya masih perhitungan besaran,” kata Hery kepada Awak media Rabu, (1/3/2023).

Hery menjelaskan, besaran nilai TPP masing-masing ASN ini sebagai dasar permintaan persetujuan Kemendagri dalam menyalurkan TPP bagi ASN di daerah Lebong.

“Kelengkapan permohonan rekomendasi ke kemendagri. Salah satunya yang paling penting tentang perhitungan besaran itu,” tambah Hery.

Menurut Hery, draf perbup yang disusun tidak jauh beda dengan sebelumnya. Hanya ada sedikit revisi. Terutama absensi, rencananya dilakukan selama 4 kali dalam satu hari kerja.

“Kalau perbup tidak jauh beda dengan tahun kemaren, paling ada revisi sedikit-sedikit terkait absen yang rencananya 4 kali. Kalau besaran akan diatur di SK bupati, jadi terpisah dengan perbup.” tutup Hery.(jmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *