Berandapublik.com – Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong diback up Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu, kembali sergap pelaku komplotan bongkar rumah warga.
Dua terduga pelaku melaksanakan aksinya sekira pukul 02.00 WIB dinihari di rumah Dedi Hartono Warga Sukau Datang Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong. Selasa, (3/1/23)
Kedua terduga disergap dan ditangkap itu, inisial DD (17) warga Sukau Datang 1 Kecamatan Tubei dan NA (17) warga Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, dan mengakui kedua inisial itu sudah diamankan polisi.
“Dua tersangka sudah diamankan. Keduanya berinisial DD dan NA,” kata Alex, Rabu (4/1).
Dia menjelaskan, kejadian pembobolan rumah tersebut malam itu korban tidur pukul 23.00 WIB. Saat bangun pagi harinya, istri korban melihat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Lebih kaget lagi saat mengetahui kendaraan motor yang berada di ruang tamu sudah tidak ada.
Dalam keadaan panik, istri korban kemudian membangunkan korban, dan langsung memeriksa barang lain di rumah itu. Setelah diperiksa uang yang berada di dalam lemari kamar senilai Rp18 juta raib, termasuk handphone seluruh keluarga tidak ada lagi.
“Kemudian pelapor mendatangi Polres sekitar pukul 11.00 WIB melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut,” ungkap Alex.
Usai terima laporan tersebut Polres Lebong berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Kampung Melayu. Alhasil, informasi yang didapat bahwa salah satu dari handphone milik korban yang hilang tersebut aktif dan berada daerah Kota Bengkulu.
“Kita mendapatkan Informasi jika para pelaku sudah melarikan diri ke Kota Bengkulu,” tambah Alex.
Untuk melakukan penggerebekan, Unit Pidum berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu melakukan penangkapan terhadap para pelaku sekira pukul 21.00 WIB. Selasa (3/1) malam.
Kedua terduga pelaku diketahui sedang bersembunyi di salah satu kosan yang beralamat di daerah Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
“Setelah kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai kejadian. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut,” Papar Alex.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna merah Nopol BD 3742 HG, 3 unit Handphone Merk OPPO, VIVO, LEIDA, 3 buah kota Handphone, uang tunai Rp 60 ribu, 1 tas selempang warna coklat yang berisikan 2 lembar STNK, buku tabungan BRI, ATM BRI. 1 tas Sandang warna Merah yang berisikan rokok hasil curian TKP lainnya, 1 buah Tabung Gas LPG 3KG, 1 bilah parang diduga alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian.(jms)