Berandapublik.com – Berkas dugaan kasus pengancaman dengan kekerasan oleh Kasatpol PP Lebong tahap 1, mulai diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Hadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Denny Reynold mengatakan,
ada tiga jaksa yang sudah ditunjuk oleh Kejari Lebong untuk menangani perkara tersebut hingga tuntas, sesuai aturan waktu penelitian berkas tersebut selama 14 hari.
“Kami teliti 14 hari untuk tentukan sikap,” sampai Denny Reynold.
Denny Reynold menjelaskan, berkas perkara Kasatpol PP tahap 1 ini sudah diterima pihaknya pada Jum’at (3/2/23) lalu, apabila dalam penelitian dinilai kurang, maka pihaknya akan meminta kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi.
“Iya saya kemarin masih di Surabaya. Dari staf saya informasinya diterima pada hari Jum’at (3/2) kemarin,” kata Denny Reynold, Senin, (6/4).
Menjawab pertanyaan awak media, apakah kejaksaan sudah menerima berkas perkara yang diusut Polsek Lebong Atas, yang berhubungan dengan kasus ini?, Denny Reynold mengatakan, belum menerima secara resmi.
Ditegaskan Denny Reynold, jika berkas perkara itu sudah diterima, akan mempelajari perkara tersebut. Apakah layak naik atau justru sebaliknya. Terlebih lagi, perkara yang ditangani oleh Polres Lebong sudah naik terlebih dahulu.
“Kita belum terima perkara lain. Belum kita terima. Nanti kita pelajari,” pungkas Denny Reynold. (jmd)