Berandapublik.com – Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan (BS) serahkan tersangka seorang perempuan Bandar Samcodin ke Kejari Bengkulu Selatan.
Penyerahan tersangka Bandar Samcodin ini dibenarkan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.Ik, M.H melalui Kasi Humas AKP Sarmadi.
Dia menerangkan, unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan dikomandoi Ipda Novaldi Dewangga. S.Trk telah melaksanakannya serah terima tersangka dan barang bukti tersangka bandar Samcodin ke kejari.
Tersangka yang diserahkan itu inisial BN (46)perempuan, Swasta, Alamat Desa Padang Bindu kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan
Dijelaskannya, perkara setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana maksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanggal 30 November 2022.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau Kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan khususnya, yang mempunyai anak-anak remaja agar selalu memperhatikan dan menjaga jangan sampai terimbas dengan memakai samcodin atau obat-obat lain yang berbahaya.” pungkas Sarmadi. Kamis (12/1/23 )
Saat dikonfirmasi awak media, tersangka menyesali perbuatannya yang telah melakukan perbuatan melanggar pidana, karena tergiur untuk menjual Samcodin dengan keuntungannya menjanjikan dan lebih cepat laku daripada dagangan lain diwarungnya.(mag)