Berandapublik – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Mart) Nangai Tayau I Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, telah ditetapkan tersangkanya. Pria inisial W kabur dari undangan pemeriksaan.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhie kepada wartawan.
“Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arief. Kamis (15/12).
Belum diketahui berapa total kerugian yang dialami. Sebab, saat ini proses audit masih dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan korupsi itu berawal saat Kades memberikan penyertaan modal 2 tahun anggaran. Yakni tahun 2018 sebesar Rp 57 juta, dan tahun 2021 sebesar Rp 63 juta. Dengan total pagu sekitar Rp120 juta.
Hanya saja, pengelolaan usaha manisan itu tidak diketahui keberadaannya. Penetapan tersangka itu setelah beberapa kali dipanggil oleh penyidik namun malah mangkir.
“Sekarang tersangka sudah melarikan diri,” ungkap Arief.
Tak hanya itu, Adiyaksa mengataka akan mengembangkan perkara itu sembari menunggu informasi sekaligus keberadaan tersangka yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(jms/jmd)