Berandapublik.com – Kapolres Lebong, AKBP Awilzan memberikab tanggapan tentang adanya koreksi mengapa belum ada tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong beberapa waktu lalu.
Menur Kapolres, belum ditentukannya tersangka dalam perkara ini lantaran masih ingin meminta satu keterangan saksi lagi, yakni ahli pidana dari akademisi.
“SPDP sudah diinput (di kejari -red). Artinya kan sudah terhubung mulai dari pelaporan dan penyidikan. Belum gelar perkara sehingga belum ada penetapan tersangka, karena masih perlu keterangan ahli pidana dulu, setelah itu nanti akan gelar perkara penetapan tersangka ini,” jelas Kapolres kepada wartawan ketika dihubungi via telepon selulernya. Minggu (22/1/23) malam.
Dia juga menjelaskan, meski status perkara ini sudah naik dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (dik), namun upaya mediasi tetap bisa dilakukan. Baik tingkat kepolisian maupun tingkat kejaksaan.
Itupun diakuinya menjawab pertanyaan wartawan adanya mediasi oleh Kanit Pidum, Aiptu Sada Arihta Ginting di ruang kerja terlapor beberapa hari terakhir ini.
Dia berharap kedua belah pihak bisa damai. Namun demikian, ia mengakui, tetap akan memproses sesuai dengan hukum meskipun mediasi beberapa kali dilakukan namun deadlock.
“Mau naik DIK, di tingkat kejaksaan bisa mediasi. Ada beberapa kasus tidak bisa di-RJ-kan. Dari penyidikan tetap jalan. Tahapan tetap kita jalan. Kalau pendapat saya pribadi, apapun kasusnya kalau bisa kita mediasi. Bisa mediasi di tingkat polres dan kejaksaan.” Sampai Kapolres.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Denny Reynold mengatakan, SPDP nomor:SPDP/06/01/2023/Reskrim tertanggal 11 Januari yang ditandatangi langsung Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander SE ditujukan kepada Kajari Lebong cc PN Tubei, dikembalikan dan minta diperbaiki oleh kejaksaan.
Sebab, dalam SPDP itu belum ditulis sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong.
“Memang kita sudah terima SPDP tapi belum ada tersangka. Dalam SPDP dari kepolisian tersebut, masih berstatus terlapor,” kata Kasi Pidum. (jmd)