Berandapublik.com – Diduga tidak tegas untuk meminilisir dugaan kasus doble job di Mukomuko dan lemahnya pengawasan dari instasi terkait, pendamping desa merangkap guru Honda SMP N 10 masih terlihat aktif mengajar.
Inisial PJN, yang diketahui doble job pendamping desa merangkap guru Honda SMP N 10 yang sebelumnya disampaikan sudah mengundurkan diri, namun hari ini informasi yang diterima, masih tetap tercatat sebagai guru di SMPN 10.
Masih aktifnya PJN ini membuat pertanyaan sumber kami di Mukomuko. Menurut dia, itu sebuah tindakan pembangkangan.Sedangkan tidak tegasnya instansi yang menaungi yang bersangkutan, seakan doble job di Mukomuko suatu hal legal dilakukan. Bahkan dia menduga tindakan doble job ini bisa jadi salah satu akibatnya membuat dana APBD Pemkab Mukomuko menjadi berat.
“ adanya doble job ini mungkin salah satu penyebab beratnya beban APBD Mukomuko, dan ini harus ditindak dengan aturan yang berlaku. Jelas-jelas itu dilarang kata sumber, Senin, 4/9/23 siang.
Dia berharap, sebagai warga yang peduli Mukomuko, agar pihak terkait dapat betul-betul menerapkan aturan yang ada, sehingga tidak lagi terjadi doble job dan para pelaku yang terdeteksi melakukan pekerjaan ganda dapat ditindak.
“ sangat berharap sebenarnya, pihak pihak yang berwenang dalam persolan ini dapat menegkkan aturan yang ada. Agar pekerjaan ganda ini tidak ada di mukomuko, dapat pula memberdayakan yang lain.” kata Sumber.
Sumber juga mengatakan, ada dugaan unsur pembangkangan yang dilakukan PJN jika sudah dipanggil Tenaga Ahli, dalam artian PJN mampu mengelabui Tenaga Ahli untuk melakukan kegiatannya diam-diam.
Padahal, sebelumnya berdasarkan keterangan Koordinator Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Mukomuko, Aswanto melalui pesan WhatsAppnya, Ia sudah meminta konfirmasi kepada PJN. Dari hasil konfirmasi itu yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri. Karena dari TA disuruh memilih satu diantara dua pekerjaan yang dilakoninya, sehingga PJN memilih menjadi pendamping Desa.
“ Konfirmasi kita ke pendamping yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari guru dan memang kita suruh milih. Yang bersangkutan memilih menjadi pendamping desa,” kata Aswanto. Rabu, (23/8/23) malam.
Dengan bukti yang ada, redaksi kembali meminta tanggapan Koordinator Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Mukomuko. Aswanto mengatakan, saat dipanggil yang bersangkutan menyatakan demikian kepadanya.
“ pernyataan yang bersangkutan di depan saya begitu,” kata Aswanto.(mag)