Berandapublik.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan yang selama ini bungkam dan tidak merespon pesan sejumlah wartawan, akhinya mulai buka suara tentang laporan Ratna Sari atas dirinya.
Sayangnya, klarifikasi yang diberikan oleh pejabat aktif ini hanya ke beberapa media online saja. Itupun setelah status laporan atas dirinya naik dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Dik) dari keterangan Satreskrim Polres Lebong, yang akan melimpahkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebong.
Dalam keterangan Kasatpol PP lebong yang dilansir dari media online PedomanBengkulu.com, ia membantah laporan warga Sukau Datang I tersebut.
“Saya tegaskan itu tidak benar seperti yang dilaporkan pelapor,” tegas Adrian.
Andrian Aristiawan menjelaskan, kejadian ini saat dirinya melakukan penertiban kendaraan roda dua untuk melihat kondisi fisik pada bulan November 2022 lalu.
Namun, ia mengklaim jika pelapor tidak mengindahkan instruksi pelapor sehingga sampai adanya penarikan paksa dari rumah pelapor meskipun pelapor pada saat itu sedang tidak ada di rumah.
Menurutnya, karena penarikan sepihak itu memancing pelapor yang juga berstatus sebagai abdi negara mendatangi Kantor Satpol PP, untuk menanyakan penarikan paksa itu kepada dirinya langsung.
Dari keterangannya, ia mengaku jika pelapor belum bersedia mengembalikan kendaraan itu karena selama difungsikan, perawatannya menggunakan uang pribadi.
Mendengar pernyataan tersebut, ia sempat meminta kwitansi atau bukti pembayaran perbaikan motor, namun pelapor dituding tidak bisa menunjukannya.
Pada saat jam pulang, ia menerima laporan bahwa kantor dalam keadaan rusak.
“Ketika saya tanya dia (Ratna) tidak mau mengaku dan akhirnya kami kembali cekcok mulut,” kata Andrian Aristiawan.
Sebab itulah, kata Kasatpol PP, ia berinisiatif melaporkan atas dugaan pengerusakan yang dilakukan Ratna ke Polsek Lebong Atas. Sementara Ratna juga melaporkan dirinya ke Polres Lebong atas dugaan pengancaman dengan kekerasan.
“Laporan kami saat ini masih terus bergulir dan dirinya melaporkan saya dengan perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,”jelas Andrian Aristiawan.
Masih kata Kasatpol PP Lebong, Seiring berjalan proses kasus tersebut, Kasatpol PP bersama Ratna sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikannya secara damai atau pelapor sudah sepakat untuk dilakukan restorative justice (RJ). Akan tetapi, ketika akan dilaksanakan RJ, tiba-tiba pelapor membatalkannya.
“Sudah dimediasi oleh pihak kepolisian dan awalnya siap untuk berdamai,” tambah Kasatpol PP.
Melihat hal tersebut, Kasatpol menduga ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kondisi atas perkara yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian. Apalagi dalam hal ini, dirinya melihat pengacara pelapor yang tidak mau damai.
“Ia pengacara yang tidak mau damai yang selalu mencari-cari kesalahan,” imbuh Kasat.
Puncak Keributan, Penarikan Kendaraan Dinas Sepihak
Versi Ratna Sari, Dia mengaku puncak keributan terjadi pada Jum’at (11/11) sekitar pukul 17.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Satpol PP Lebong.
Itupun setelah kendaraan dinasnya diangkut sepihak. Padahal, kendaraan itu selama ini perawatannya menggunakan uang pribadi, dan ada berita pinjam pakai.
“Pada hari kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, bendahara barang menghubungi saya atas perintah Kasatpol PP untuk kembalikan kendaraan dinas. Tapi, kita minta hari senin saja karena ada notanya, dan lagi pula saya masih tugas disana,” ungkap Ratna Sari.
Dia menegaskan, ketersinggungan pihaknya saat dirinya tidak berada di rumah, namun Kasatpol PP meminta sejumlah THLT datang kediamannya di Desa Sukau Datang I Kecamatan Tubei, mengangkut paksa di depan anak-anaknya yang berada di rumah.
“Lalu saya menyusul ke kantor, kamu kok suruh anak buah narik motor ke rumah, itu tidak ada etika. Kuncinya masih sama saya,” ujar Ratna saat kepada Kasat.
Di lokasi, bukan malah meredamkan. Malah, Kasubag Perencanaan dan Keuangan itu mendapatkan ancaman akan dimutasi dari Kantor Satpol PP.
“Kelak kamu kulaporkan dan ku mutasikan kamu. Aku nih kasat,” ucapnya sembari meniru kata Kasatpol PP.
Setelah itu terjadinya cekcok mulut. Dia membenarkan karena sudah naik pitam sempat menendang pintu yang mengakibatkan kayu dari plafon ruangan jatuh.
“Dia kasar aku dikasar juga. Lalu dia tarik, dan sikut kepala aku sampai menyentuh dinding,” beber Ratna Sari .
Juga diakui Ratna Sari, Dia tidak pernah ingin membawa perkara itu ke APH. Akan tetapi, karena bosnya melapor Ke Polsek Lebong Atas dan menurunkan anggota polisi saat kejadian, maka dirinya juga melapor balik ke Polres Lebong.
“Dia juga melapor perusakan barang di Polsek Lebong Atas, atas kerusakan barang. Karena dia melapor, saya datangi langsung ke Polsek Lebong Atas untuk klarifikasi. Saya merasa terancam, karena dia orangnya nekat. Mulai dari kendaraan di rumah saya saja ditarik, di depan umum saja dilawan,” tutup Ratna.
Namun Kepala Satpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan saat dikonfirmasi waktu itu malah belum menjawab pertanyaan wartawan.
Sedangkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander disampaikan Kanit Pidum, Aiptu Sada Arihta Ginting saat dikonfirmasi membenarkan laporan yang disampaikan ke Polres Lebong
“Kita terima laporan secara resmi pada Sabtu (12/11) pukul 14.00 WIB,” kata Ginting. Sabtu (19/11) siang.(jmd)