Berandapublik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebong, memastikan jika status laporan warga Sukau Datang Kecamatan Tubei, I Ratna Sari sudah naik dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Dik).
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebong.
SPDP berdasarkan nomor: SPDP/06/01/2023/Reskrim tertanggal 11 Januari yang ditandatangi langsung Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander SE ditujukan kepada Kajari Lebong.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lebong mengiyakan hal tersebut.
“Ya (sudah kita kirim ke Kejari Lebong),” kata Kasat kepada wartawan.
Menurutnya, dalam waktu dekat akan digelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam perkara yang sudah masuk ke Kejari Lebong tersebut.
“Secepatnya. Baru pengiriman spdp Nanti akan ada gelar lagi menetapkan tersangka,” tutup Kasat Reskri.
Sebelumnya, pihak kepolisian memproses perkara ini atas dasar laporan warga Suka Datang I, Ratna Sari.
Dia melaporkan pejabat aktif Pemkab Lebong, Andrian Arisetiawan atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang dialami oleh dirinya(jmd)