Berandapublik.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan seorang pria warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Terduga pelaku inisial MP diamankan lantaran menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan berperan sebagai pengedar.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas dikawasan Jalan Depati Payung Negara Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Denny Budhiono ketika dikonfirmasi, membenarkan peristiwa penangkapan tetsebut.
“Iya benar kita amankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Diduga pelaku menjual narkotika jenis ganja,” kata AKBP Denny Budhiono. Sabtu, (07/01/23).
AKBP Denny Budhiono mengatakan, kronologi penangkapan terhadap MP setelah Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika dikawasan Kelurahan Betungan.
Berbekal Informasi ini dilanjutkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapati 2 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas berwarna coklat dari tangan pelaku MP
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas temuan tersebut, pelaku ini langsung kita amankan ke Mapolda Bengkulu untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKBP Denny Budhiono.
Dalam kasus tersebut selain mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja, juga diamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone. Saat ini masih dikembangkan Penyidik.(mag)