Seorang Pria Diamankan Polsek Pondok Kelapa, Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

oleh -316 Dilihat
oleh
Poto Terduga Pelaku. Sumber Humas Polda Bengkulu

Berandapublik.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama keluarga korban, melapor ke Polsek Pondok Kelapa Polres Bengkulu Tengah (Benteng) adanya dugaan Pencabulan anak dibawah umur.

Gerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban yang diwakili seorang Ibu Rumah Tangga, Polsek Pondok Kelapa Polres Bengkulu Tengah (Benteng)

Alhasil, Polisi berhasil mengamankan seorang pria sebagai terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak tersebut. Jumat, 6/1/22 malam.

Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba, S.Ik MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan,
terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan sangkaan melanggar pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” terang Aipda Farizal, MH. Sabtu (07/01).

Menurut Aipda Fahrizal, kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban yang menyampaikan, korban seorang perempuan (17) telah melakukan hubungan suami istri dengan terduga pelaku. Sehingga kemudian dilakukan pengamanan terduga pelaku untuk pemeriksaan.

” Hasil pemeriksaan sementara, kejadian persetubuhan anak bawah umur tersebut berlangsung pada tanggal 11 November 2022 yang lalu. Diketahui oleh pihak keluarga, yang melihat hasil screenshot percakapan melalui aplikasi media sosial. Sehingga memilih melaporkan kepada pihak kepolisian.” pungkas Aipda Fahrizal.(mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *